LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tiga orang berinisial AM, AD, dan MA yang merupakan anak di bawah umur pelaku pembacokan siswa SMPN 1 Cibadak, Kabupaten Lebak, pada 13 November 2023 lalu.
Ketiganya diamankan setelah melakukan tindakan penyerangan terhadap M Rifa Firdaus (15) hingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan mendapatkan tiga jahitan.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, ketiganya diamankan pada Kamis 16 November 2023 lalu saat berada di rumahnya masing-masing.
Dari hasil penyelidikan Polisi, korban dilukai menggunakan penggaris besi di Jalan Arief Rahman Hakim Kaduagung, saat hendak pulang ke rumahnya di Kampung Tungku, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak.
Saat melakukan penyerangan pelaku berboncengan tiga orang, dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba terhadap korban saat bersama temannya.
“Kita mengamankan tiga pelaku yang menjadi tersangka, setelah gelar perkara dalam kasus kekerasan terhadap anak. Ketiganya AM, AD dan MA,” kata Wisnu saat berada di kantornya, Jumat 17 November 2023.
Diungkapkan Wisnu, ketiganya merupakan siswa kelas 9 salah satu sekolah MTs di Lebak. Serangan pelaku dilakukan secara acak kepada siswa SMPN 1 Cibadak.
“Jadi serangan pelaku, dilakukan secara acak. Kepada siswa SMP Negeri 1 Cibadak,” pungkas Wisnu.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengamankan sejumlah barang bukti berupa penggaris besi, baju koran dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak











