SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis terhadap mantan pejabat Bank Banten, Darwinis diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Semula terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 61 miliar itu dihukum tiga tahun penjara.
Namun, majelis hakim PT Banten yang diketuai Laurensius Sibarani mengubahnya menjadi enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwinis oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Laurensius dalam amar putusannya PT Banten Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PT BTN dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 29 November 2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 28 November 2023 tersebut, terdakwa juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan,” kata Laurensius.
Pada putusan di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu Darwinis dihukum tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra tersebut membuat JPU Kejati Banten banding. Alasannya, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain soal hukuman pidana, alasan JPU banding karena perbedaan pendapat dengan majelis hakim mengenai pasal yang menyerat terdakwa.
JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan majelis hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski terdapat perbedaan pendapat soal putusan dan dakwaan yang dianggap terbukti, namun baik JPU dan majelis hakim sependapat bahwa ada peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Dijelaskan majelis hakim dalam putusannya, Darwinis dan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (vonis tiga tahun penjara) dinilai telah melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian kepada PT HNM.
Sebab, Darwinis bersama Satyavadin telah menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin (vonis 11 tahun) selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK ke rekening pribadi.
Selain itu, Darwinis dan Satyavadin dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dikarenakan keduanya tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.
Keduanya juga tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya, memantau progres pekerjaan dan tidak memastikan pembayaran termin pembayaran proyek oleh PT HNM.
Akibat perbuatan Darwinis dan Satyavadin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini Rasyid Samsudin dan atau PT HNM sebesar Rp58 miliar lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Kerugian negara tersebut timbul karena Rasyid Samsudin tidak menjalankan kewajibannya untuk melunasi biaya pinjaman kepada Bank Banten. “Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 58,1 miliar,” tutur Dedy.
Editor : Merwanda











