PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kabupaten Pandeglang melarang keras terhadap kebiasaan buang sampah sembarangan oleh sekelompok anak muda yang seringkali berkumpul di perlintasan menuju kawasan objek wisata Gunung Karang.
Lokasi ini tepatnya terletak di sepanjang jalur kawasan hutan lindung petak 30 RPH BKPH Pandeglang, wilayah administratif Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
Dari pantauan RADARBANTEN.CO.ID di lokasi, terlihat sejumlah anak muda tengah asyik berkumpul di sepanjang kawasan Perhutani. Di samping itu, beberapa sampah yang mereka bawa dibuang begitu saja tanpa mempedulikan kebersihan lingkungan sekitar.
Seorang pengendara bernama Eki mengungkapkan, meskipun tempat ini sangat nyaman untuk beristirahat dan bersantai di tengah keindahan alam, sayangnya beberapa sampah plastik dibiarkan begitu saja.
“Iya, tempat ini memang enak untuk bersantai, tapi sayangnya beberapa anak muda yang nongkrong di sini tidak membuang sampah dengan benar setelah makan. Mereka hanya meninggalkan bekas jajanannya begitu saja,” ungkapnya, Kamis, 14 Desember 2023.
Sementara itu Staf Teknik Kehutanan pada BPKH Pandeglang, Deni Rustandi menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat atau anak muda untuk berkumpul dan menikmati keindahan di lokasi tersebut. Namun, penting untuk tetap memperhatikan kebersihan lingkungan.
“Kami sangat menyayangkan dengan kebiasaan membuang sampah sembarangan ini. Ketika berkumpul atau makan di lokasi tersebut, sampah harus dibuang ke tempat sampah agar lingkungan tetap bersih dan indah,” jelasnya.
Deni juga menambahkan, pihaknya berencana untuk memasang papan peringatan atau imbauan serta menyediakan tempat sampah di kawasan perlintasan menuju obyek wisata Gunung Karang.
“Kami akan berkolaborasi dengan LMDH untuk menyediakan tempat sampah di kawasan tersebut agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi











