CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon merehabilitasi sebanyak 27 penyalahguna narkotika, tujuh di antaranya adalah dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Pemkot Cilegon.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Fadjar Widjanarko, saat melakukan press release kinerja BNN Kota Cilegon tahun 2023 di ruang rapat BNN Kota Cilegon, Rabu, 27 Desember 2023.
“Tahun ini ada tujuh ASN yang kita rehabilitasi karena menggunakan jenis narkotika sabu-sabu dan sudah dilakukan upaya rehabilitasi dengan masa asistensi atau penanganan selama satu tahun,” terang Raden.
Dijelaskan Raden, upaya mewujudkan Cilegon Bersinar (Bersih dari Narkoba) intervensi dilakukan bukan hanya kepada pihak swasta, pendidikan, dan masyarakat saja. Akan tetapi menyasar pegawai di lingkungan pemerintahan juga dilakukan secara intensif.
Hal itu juga dilakukan dalam deteksi dini melalui test urine.
Tahun ini, BNN Kota Cilegon melakukan uji sempel sebanyak 673 sampel urine yang berasal dari ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Dari upaya tersebut yang diindikasi positif narkoba sudah ditindaklanjuti dengan merehabilitasi. Tentu, pelaksanaan deteksi dini melalui tes urine akan terus dilakukan dengan menyasar seluruh elemen masyarakat guna mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Dokter Penanggung Jawab Klinik Pratama pada BNN Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengatakan, dari 27 yang direhabilitasi, 26 sudah selesai direhab. Satu lagi sudah drop out, balik kampungnya karena rujukan dari Dinas Sosial yang berlatar belakang sebagai anak jalanan.
“Jadi per Desember ini semua sudah direhab, baik itu dari ASN tujuh orang maupun 20 di antaranya dari masyarakat umum,” katanya.
Lebih lanjut, Hayati menjelaskan, dari semua yang direhab, usia pelajar mendominasi baik itu pelajar SMP maupun SMA.
“Ada 12 usia pelajar yang kita rehab, sembilan di antaranya dari tingkatan SMA dan sisanya dari pelajar SMP. Jadi yang paling banyak berasal dari pelajar SMA,” urainya.
Adapun dalam penanganannya, lanjut Hayati, minimal dilakuan selama tiga bulan, akan tetapi dilihat dari progresnya dan dilihat dari penggunaannya apakah dengan kategori sedang atau berat.
“Untuk penangan minimal tiga bulan sampai satu tahun, semua kita lihat apakah memang sudah ada perubahan atau tidak, karena banyak faktor yang perlu dinilai. Jadi setiap orang terapinya beda-beda, dan alhamdulillah semuanya sudah selesai direhab,” katanya.
Kendati demikian, meski semua sudah dilaksanakan rehab, untuk memastikan sembuh dari penyalahgunaan narkoba, BNN juga melakukan program pasca rehab. Jadi dari semua yang selesai di rehab bakal diikutsertakan ke program pasca rehab dan itu prosesnya cukup lama. (*)
Editor: Agus Priwandono











