SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyindir pengembang kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang.
Orang nomor satu di Banten itu mempertanyakan progres kewajiban pengembang dalam mengelola KEK Tanjung Lesung. Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kawasan tersebut.
Al mengaku, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka daya dukung kepariwisataan dan aktivitas lain yang relevan dengan pembangunan Kabupaten Pandeglang.
“Perlu ada review bersama tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mengimplementasikan rencana-rencana kerja yang dijanjikan,” tegas Al.
Pernyataan itu dilontarkan Al lantaran pengembangan KEK Tanjung Lesung menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja Pemprov Banten sekaligus instansi terkait lainnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Al menjelaskan, sebagai informasi, tugas-tugas pemerintah untuk mendukung kawasan itu telah diupayakan dengan seoptimal mungkin, seperti infrastruktur berjalan dan berbagai regulasi yang telah disiapkan.
“Tapi juga, kita menghendaki keseriusan implementasi tugas dan tanggung jawab dari pengembang itu sendiri,” tandas pria yang dilantik sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 lalu.
Kata dia, Pemda adalah pengembang kawasan pendukung. Sementara, pengembang kawasan inti adalah yang mengajukan upaya agregat kerja dalam rangka sesuai dengan usul perencanaan pada waktu diajukan dan mendapatkan izin mengelola kawasan.
“Oleh karenanya, kita sedang mereview dengan tim tentang Dewan Pengembangan KEK Provinsi Banten. Dan kita akan memasukkan langkah-langkah kerja, termasuk kewajiban dari pengembang itu sendiri,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Al, kemungkinan pihaknya akan merekomendasikan untuk memberi waktu empat tahun kepada pengembang untuk mencapai apa yang telah diajukan pada saat perencanaan untuk izin pengelolaan kawasan.
“Karena kawasan itu sudah dikelola hampir 25 tahun. Oleh karenanya kami berterima kasih kepada BPK, yang telah menyasar kinerja, ini bagian dari komitmen bersama,” tegas pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Ia mengaku, apabila terjadi keterlambatan percepatan pembangunan, maka banyak hal yang akhirnya masyarakat tidak bisa lakukan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
“BPK kan menyampaikan tanggung jawab bersama untuk sebuah kawasan yang telah ditetapkan satu kawasan tertentu. Salah satunya KEK Tanjung Lesung. Nah itu kan perlu penetapan tahapan pelaksanaannya, di antaranya membuat ritme waktu pelaksanaan. Itu kan sudah 24 tahun lebih, bahkan 25 tahun. Kita ingin bersama untuk memajukan itu,” ujarnya.
Ia mengaku tugas-tugas pemerintah sudah terarah mendukung KEK Tanjung Lesung. Pemprov Banten bahkan sudah menyiapkan jalan dengan kapasitas mantap ke kawasan tersebut.
“Dan sudah terbangun serta sedang dalam proses penyelesaian Tol Serang-Panimbang. Nah kita juga berharap pihak pengembang juga mengoptimalkan peran-perannya,” tegas Al. Pada dasarnya ini adalah percepatan penyelesaian kawasan. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











