SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten secara resmi melantik 233.268 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis 25 Januari 2024.
Ratusan ribu KPPS itu nantinya akan disebar ke 33.324 Tempat Pemunggutan Suara (TPS) se Provinsi Banten. Mereka dilantik di 1.349 titik yang berbeda, sesuai dengan domisili mereka.
Pelantikan instrumen dari badan ad hoc ditingkat TPS ini dilakukan sambil aksi penanaman pohon yang dibawa oleh para KPPS.
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU memandang pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
KPU menyadari bahwa pemilu membutuhkan banyak logistik berbahan baku kertas, memberikan dampak terhadap kelestarian alam.
“Hal ini (penanaman pohon) juga sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT dan ikhtiarreboisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024,” ujar Hasyim.
Pelantikan KPPS serentak hari ini mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk tiga kategori. Pertama, pelantikan secara serentak anggota penyelenggara pemilu terbanyak.
Kedua, bimbingan teknis secara serentak kepada anggota penyelenggara pemilu terbanyak. Ketiga, penanaman bibit pohon terbanyak secara serentak oleh anggota penyelenggara pemilu terbanyak.
Ketua KPU Banten, M Ihsan mengatakan, KPPS yang dilantik langsung mendapatkan bimbingan teknis mengenai mekanisme pemungutan dan penghitungan suara dan juga rekapitulasi suara.
“Harapan kami tentunya mereka bisa cepat beradaptasi memahami tugas dan kewajibanya sebagai KPPS. Bekerja secara profesional, berintegritas, jujur dan adil,” ujar M Ihsan.
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, petugas KPPS harus memegang teguh integritas dan kejujuran, agar proses Pemilu 2024 yang jadi hajat demokrasi warga lima tahunan ini.
“Sehingga tahapan proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat berjalan lancar, tanpa hambatan,’ ujarnya.
Untuk diketahui, setiap anggota KPPS akan mendapatkan gaji mulai dari Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua KPPS. Sementara untuk, petugas ketertiban TPS gajinya sebesar Rp700 ribu per orang.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











