SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah pemilih di Provinsi Banten mencapai 9.279.458 orang. Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Banten telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Banten, A Munawar menjelaskan, data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sepanjang tahun 2026.“Data pemilih ini akan terus dimutakhirkan seiring dengan dinamika perubahan data kependudukan secara de jure,” ujar Munawar.
Rapat pleno tersebut digelar secara bertahap pada 1 hingga 2 April 2026. Dua daerah, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, lebih dahulu melaksanakan pleno pada 1 April. Sementara enam daerah lainnya, yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menyusul pada 2 April 2026.
Berdasarkan hasil sementara yang dihimpun, jumlah pemilih di Provinsi Banten mencapai 9.279.458 orang, terdiri dari 4.671.580 laki-laki dan 4.607.878 perempuan. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 105.325 pemilih dibandingkan periode Desember 2025 yang tercatat sebanyak 9.174.133 pemilih.
Munawar menegaskan, rapat pleno merupakan bentuk pertanggungjawaban atas proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan selama triwulan pertama di masing-masing kabupaten/kota. “Rapat pleno ini menjadi penjabaran hasil pelaksanaan PDPB triwulan pertama. KPU Banten memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan, KPU Banten juga melakukan monitoring dan supervisi langsung ke seluruh kabupaten/kota selama pelaksanaan rapat pleno pada 1–2 April 2026. Setelah penetapan hasil Triwulan I, proses pemutakhiran data pemilih akan berlanjut ke Triwulan II.
KPU Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akurasi data pemilih secara berkelanjutan. Selain itu, KPU Banten bersama KPU kabupaten/kota turut mendorong peran aktif stakeholder dan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap data pemilih. Partisipasi publik dinilai penting, terutama dalam melaporkan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan data kependudukan lainnya.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam proses PDPB ini agar data pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan berkualitas,” tambah Munawar. KPU Provinsi Banten juga memastikan terus melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap KPU kabupaten/kota dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Editor : Rostinah











