SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, Pemprov Banten dilaporkan oleh salah satu warga Banten terkait postingan akun di media sosial instagramnya yakni @pemprov.banten. Namun, Badrul enggan mengungkapkan siapa pelapor dan postingan yang dilaporkan itu.
“Ada masuk hari ini (laporan,-red) terkait postingan di akun instagram Pemprov Banten,” ujar Badrul, Selasa 30 Januari 2024.
Badrul mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengkaji isi dari laporan tersebut. “Nanti kami pelajari terlebih dahulu subtansinya,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, salah satu postingan di akun @pemprov.banten menuai perbincangan. Akun itu memposting press release dari Kemenkominfo RI yang menyebutkan bahwa Presiden memiliki hak politik untuk berkampanye.
Postingan itu pun langsung dibanjir oleh komentar dari para netizen. Mereka menyebut bahwa postingan tersebut terlihat condong ke salah satu pasangan calon yang jadi peserta Pemilu 2024.
“Wah adminnya juga menunjukkan keberpihakan ke salah satu Paslon kalo berkampanye mah mundur atau minimal cuti, mana tau kan aji mumpung pake fasilitas negara utk kampanye,” tulis akun @rydn21 dipostingan @pemprov.banten.
Editor : Merwanda










