SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fuja Fauziah perempuan cantik yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota.
Perempuan berusia 27 tahun asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap usai dinyatakan buron.
“Kami dari jajaran dari Satreskrim Polresta Serang Kota telah berhasil mengamankan tersangka atas nama Fuja Fauziah,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Evander Parulian Sitorus, Minggu, 25 Februari 2024.
Evander mengungkapkan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Lebak. Ia ditangkap pada Jumat, 23 Februari 2024. “Tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Lebak,” kata pria berdarah Batak ini.
Evander menjelaskan, Kepala Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang itu ditetapkan sebagai buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Sabtu, 17 Februari 2024.
Tersangka dimasukkan ke dalam DPO setelah menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Evander mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan pemilik Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang, Alfiyera Alvionita. Laporan ini dibuat pada tanggal 13 November 2023 sesuai dengan Nomor Laporan: LB/2023/B/177/XI/2023/SPKT/Polresta Serang. “Selanjutnya tersangka akan kami lakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur-red),” katanya.
Evander juga mengungkapkan, akibat perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana. “Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagai Pasal 374 dan 372 KUH Pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Alfiyera Alvionita menjelaskan, kasus penggelapan senilai Rp 1 miliar lebih itu terjadi pada 2022 hingga 2023. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko.
Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan. “Fuja sudah memanipulasi data dan mengambil aset toko yang ia jual dengan modal yang tidak disetorkan,” katanya.
Alfiyera mengungkapkan, uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk hidup foya-foya. Bahkan, teman baiknya itu sering liburan ke Bali dan belanja barang-barang bermerk.
“Dua bulan sekali ke Bali, belanja barang branded dengan mudah, memamerkan semua yang dia beli, menginap di hotel bintang 5 Jakarta yang sangat sering, dan bisa membeli barang-barang yang dia inginkan, royal kepada orang terdekatnya, sampai dia mampu beli Mobil Brio cash,” katanya.
Alfiyera mengatakan, dirinya pernah menginterogasi tersangka. Namun, dia berdalih gaya hedonnya itu ditunjang oleh pacar dan ayah sambungnya. “Awalnya saya tidak curiga karena dia mempunyai pacar yang sangat royal dan memiliki ayah sambung yang sangat baik,” ujarnya.
Alfiyera menambahkan, kejahatan tersangka terbongkar, setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV atau kamera pengintai toko. Dari rekaman itu terlihat tersangka sering mengambil uang dari dalam laci.
“Ada rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka mengambil uang dari dalam laci,” tuturnya.
Editor : Merwanda











