PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mengaku kecolongan karena ada Warga Negara Asing (WNA) asal China yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pandeglang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang Raden Yunce Dewi mengakui, WNA China berinisial LY memegang KTP Pandeglang atas nama Adi Susanto. Buron Negeri Tirai Bambu itu terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai warga Kecamatan Panimbang, sejak 2019 lalu.
“Namun dia sebenarnya tinggal di Labuan,” ungkapnya, Selasa 27 Februari 2024.
Dia mengakui pihaknya merasa kecolongan.
“Kami akan membuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil Pandeglang. Dengan begitu, proses pembuatan KTP dan dokumen lainnya akan dilakukan dengan lebih waspada,” katanya.
Dia berjanji akan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengelolaan data kependudukan.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, kami juga akan menerapkan mekanisme terbaru secara masif,” jelasnya.
Dia berpesan agar ke depannya Disdukcapil Pandeglang maupun tingkat desa dan kecamatan lebih berhati-hati dan memperketat pengawasan terhadap orang asing.
“Kami akan lebih berhati-hati. Kami akan memeriksa dengan teliti masyarakat dari tingkat RT/RW desa dan kecamatan terkait. Jika sebelumnya dulu tidak ada yang bertanggung jawab, sekarang nama RT/RW mereka akan tercantum dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di SIAK. Dengan demikian, jika ada masalah, RT/RW tersebut yang akan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor : Mer











