SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan mulai mendalami atau gelar perkara bersama Kejari Serang dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang berada di Kelurahan Kemanisan.
Bawaslu Kota Serang mengakui, saat ini tengah memperdalam terkait pidana pelanggaran Pemilu tersebut.
Diketahui sebelumnya, terdapat sebanyak tujuh TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, melakukan penghitungan surat suara ulang lantaran menunjukkan perbedaan suara.
Perbedaan itu diketahui ketika PPK Curug melakukan hitung ulang surat suara untuk pemilihan Caleg DPRD Kota Serang.
“Kemudian dipetakan beberapa permasalahan yang muncul akhirnya dimufakati peristiwa yang di Kemanisan itu akan diperdalam soal dugaan pelanggaran pidananya,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, Senin, 4 Maret 2024.
“Terus yang di Bendung (Kecamatan Kasemen) TPS 21, jadi administrasinya yang PSU tapi aspek pidananya ada lagi,” tambah Fierly.
Fierly mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah rampung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Kota Serang.
“Minggu ini selesai pleno secepatnya hari Rabu itu akan dilakukan serangkaian sebut saja, karena ini sudah pidana penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses kejadian di TPS,” katanya.
Fierly menjelaskan, setidaknya terdapat 60 orang lebih yang terlibat dalam dugaan kecurangan di Kelurahan Kemanisan tersebut. Dari total 60 orang, rata-rata merupakan penyelenggara KPPS.
“Kami menginventarisir ada 60 orang lebih itu rata-rata KPPS, kemudian nanti saksi-saksi yang hadir di TPS. Siapa mereka? Ya saksi partai atau saksi peserta pemilu yang lain. Kemudian pengawas TPS juga,” jelasnya.
Fierly menuturkan, untuk saksi-saksi juga akan diperiksa setelah rapat pleno KPU Kota Serang selesai. Paling lambat, kata Fierly, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi tersebut pada Rabu, 6 Maret 2024 mendatang.
“Hari Jumat kita rapat lagi dengan Gakkumdu. Kita gelar perkara kalau bahasa kepolisian itu. Kita akan beberkan itu nanti. Peristiwanya seperti ini, rangkaiannya seperti ini,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











