SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, Abdul Malik menyebut proyek pengadaan tugboat tahun 2019 senilai Rp 74 miliar total loss atau kerugian sepenuhnya.
Hal tersebut diungkapkan Abdul Malik saat dihadirkan sebagai ahli oleh JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Alisi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 4 Maret 2024. “Total loss dengan penyesuaian,” ujarnya.
Abdul Malik total loss dengan penyesuaian tersebut dikarenakan ada nilai uang yang dihitung di luar nilai pengadaan. Di dalam proyek tersebut terdapat uang saku untuk perjalanan ke Singapura untuk survei kapal.
“Ada ada beberapa biasanya seperti uang saku untuk mendukung kerja sama sama tersebut. Diluar kontrak (uang saku-red),” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Ia menjelaskan, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 23,6 miliar lebih. Kerugian negara itu disebabkan karena proyek tersebut tidak terlaksana atau berprestasi menurut BPKP Perwakilan Banten. “Dikurangi pembayaran (pengembalian-red) dari PT Am Indo Tek (kerugian negara-red) Rp 23 miliar lebih,” katanya.
Abdul mengatakan, berdasarkan hasil kajian auditor, proyek yang menjerat RM Aryo Maulana Bagus Budi itu bermasalah sejak awal. Namun demikian, proyek tersebut tetap berjalan hingga pencairan anggaran dari PT PCM. “Penyimpangan dari awal,” ujarnya.
Selain bermasalah sejak awal, tim auditor dari BPKP Perwakilan Banten juga menemukan sejumlah masalah. Diantaranya, dokumen pencairan anggaran tidak diketahui dan ditandatangani oleh Akmal Firmansyah selaku Direktur Operasional PT PCM.
Kemudian, pembayaran tahap kedua dilakukan meskipun dokumen belum diterima, PT Am Indo Tek tidak melaporkan keuangan tiga tahun terakhir. Selanjutnya, PT Am Indo Tek tidak bergerak di usaha kapal berdasarkan surat izinnya.
“KSO PT PCM lemah jika kontrak gagal, adendum PT Am Indo Tek tidak sesuai dalam RUPS, kapal tidak dimiliki PT Am Indo Tek,” ungkapnya.
Abdul Malik mengatakan, sampai berakhir audit, proyek tersebut tidak ada prestasinya. Bahkan, kapal yang hendak dibeli sudah dihancurkan. “Sampai berakhir audit, kapal tersebut sudah dihancurkan. Tidak ada prestasi dari kerja sama tersebut,” katanya.
Abdul Malik menambahkan, saat proses audit penghitungan kerugian negara pihaknya diberikan data pendukung oleh penyidik Polres Cilegon. Saat proses audit itu, terdapat kekurangan data dan permohonan klarifikasi kepada pihak terkait.
Semua permintaan tersebut telah dipenuhi oleh penyidik untuk mencari nilai rill kerugian negara. “Kita ajukan nama untuk klarifikasi. Kita didampingi oleh penyidik Polres (saat proses klarifikasi-red),” tuturnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Aas Arbi











