SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tenaga honorer Kota Serang dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Soalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah mengirimkan kuota untuk perekrutan ASN, baik CPNS maupun PPPK di tahun 2024 kepada Pemerintah Pusat.
Namun, yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024 hanya untuk honorer kategori II saja. Sisanya, diperkirakan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono menjelaskan, saat ini tenaga honorer di Kota Serang masih tersisa sekira 4.000 tenaga non ASN.
“Sekitar 4.000-an sisanya yang ada di tenaga honorer di Kota Serang,” ujar Karsoni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 26 April 2024.
Dikatakan Karsono, Pemkot Serang sudah mengajukan kuota ke pemerintah pusat sebanyak 200 untuk PPPK, dan 700 untuk CPNS.
Menurutnya, Pemkot Serang hanya mampu memberikan gaji di tahun 2024 untuk 200 PPPK saja. Sebab, Pemkot Serang belum mampu memberikan gaji kepada 4.000 tenaga honorer apabila seluruhnya diangkat menjadi PPPK.
“Kota Serang ini kendalanya di anggaran, karena PPPK kan itu dibebankan oleh APBD di masing-masing kabupaten/kota. Kalau Pemprov Banten mungkin mampu karena APBD-nya besar, kalau Kota Serang belum mampu untuk menggaji sekian ribu orang,” katanya.
Kendati demikian, tenaga honorer yang tidak tercover seluruhnya dari 200 kuota ASN itu, masih memiliki kesempatan untuk diangkat. Sebab, saat ini terdapat aturan baru terkait PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu akan dihadirkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
PP ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5/2014. UU itu sendiri telah berlaku dan disahkan Presiden Joko Widodo sejak 31 Oktober 2023. “Kalau tidak masuk di kategori II akan diselesaikan di tahun 2024. Karena ada kebijakan tenaga PPPK paruh waktu dengan gaji setengahnya dari PPPK Penuh Waktu,” tuturnya.
PPPK Paruh Waktu, lanjut Karsono, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, apabila terdapat PPPK Penuh Waktu yang pensiun. “Paruh waktu itu dari kebijakan pusat apabila ada PPPK Penuh waktu ada yang pensiun, PPPK Paruh Waktu akan dinaikkan,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Pemkot Serang masih menunggu keputusan pemerintah pusat dari kebijakan tersebut. “Tahun 2024 mungkin sudah selesai, karena ini kebijakan pusat dan kami masih menunggu. Akan diselesaikan, kalau tidak bisa penuh nanti yang paruh waktu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, sejak Kota Serang berdiri peran mereka dalam pemerintahan cukup berpengaruh dan penting dalam bidang pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, pada saat itu banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki pegawai berstatus ASN.
“Jadi, ini harus diingat tenaga honorer punya peran penting, dan pemkot harusnya bercermin dari pengabdian mereka. Banyak tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum Kota Serang berdiri, terutama di kelurahan dan kecamatan. Tapi sampai sekarang mereka tidak angkat (ASN),” ucapnya.
Berdasarkan informasi dan pendataan, sebagian besar tenaga honorer di Kota Serang baru mendapatkan gaji tetap pada tahun 2018 lalu. Sementara para tenaga honorer itu bekerja sejak Kota Serang baru berdiri, sekitar tahun 2007, dan selama itu mereka tidak diberi gaji. “Gaji yang diperoleh saat ini pun sesungguhnya masih jauh di bawah UMK Kota Serang, apalagi sampai memenuhi standar kebutuhan hidup layak,” tegasnya.
Editor : Merwanda











