LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rangkasbitung, Kabuapaten Lebak. Pelaku berinisial RP (35) ditangkap beserta barang buktinya.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rangkasbitung Barat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, Selasa, 7 Mei 2024.
Diketahui pelaku merupakan pengedar spesialis di perkotaan, yang sering mengedarkan barang haram tersbut wilayah Kota Rangkasbitung dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut jajaran Satresnarkoba mengamankan barang bukti antara lain, satu tas tangan putih, satu tas kecil hitam merah, 12 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 8,37 gram), satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu korek api gas ungu, satu unit handphone merek realme warna silver
Pelaku diduga mengedarkan sabu di wilayah perkotaan tepatnya Rangkasbitung dan sekitarnya. Terkait asal barang haram tersebut, Sat Resnarkoba masih mengejar pelaku lainnya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6-20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Ngapip.
Disampaikannya, pengungkapkan kasus tersebut merupakan komitmen Polres Lebak dalam memerangi peredaran narkoba. “Masyarakat diimbau bersama-sama berantas narkoba demi keselamatan generasi muda,” tandas Ngapip.
Saat ini Polres Lebak terus melakukan berbagai pengungkapan terhadap pengedar dan pengguna sabu. Pemberantasa narkoba merupakan langkah Polres Lebak yang menyatakan perang melawan narkoba dan pengedar di wilayah Kabupaten Lebak. (*)
Editor: Agus Priwandono











