SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahap dua tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus tersebut kemungkinan akan dibuka lagi dan dilakukan pengembangan.
“Kemungkinan kita akan lakukan pengembangan lagi,” ujarnya, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia tidak memungkiri tersangka dalam kasus tersebut lebih dari tiga orang. Penyidik sendiri telah merampungkan penyidikan perkara tersangka Direktur PT Arkindo, Tb Abu Bakar Rasyid; pengusaha bernama Sugiman; dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah divonis di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa waktu yang lalu.
Sementara, Akmal Firmansyah baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Senin, 6 Mei 2024.
“Belum berhenti, kemungkinan ada tersangka baru,” kata mantan Kapolres Serang ini.
Uang korupsi dari proyek tersebut diketahui mengalir kepada mantan Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan Walikota Cilegon saat itu. Salah satu Direksi PT PCM saat itu, Budi Mulyadi, telah mengembalikan uang Rp 25 juta kepada penyidik.
“Uang (Rp 25 juta) kita sita dari saksi Budi Mulyadi, jabatannya saat itu Direktur Keuangan (PT PCM),” ujar Wiwin.
Wiwin menjelaskan, uang Rp 25 juta tersebut diberikan oleh mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah. Uang yang diberikan Akmal tersebut diduga kuat berasal dari proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari.
“Jadi dari keterangan tersangka AF (Akmal Firmansyah) ada sebagian uang yang diserahkan ke saksi Budi Mulyadi, kita sita,” tegas mantan Kapolres Serang ini.
Kasus korupsi tersebut bermula saat PT PCM mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap dua. Proyek tersebut, dimenangkan oleh PT Arkindo dan PT Marima Cipta Pratama dengan kerjasama operasi (KSO) Rp 48,4 miliar.
Meski telah ditetapkan pemenang lelang, namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan.
Perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 7 miliar lebih. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit.
“Uang dapat dicairkan Rp 7 miliar lebih menjadi kerugian negara,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











