• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Ditetapkan, Polda Banten: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Fahmi by Fahmi
Selasa, 7 Mei 2024 16:47
in Hukum, Utama
0
Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Ditetapkan, Polda Banten: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
0
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahap dua tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus tersebut kemungkinan akan dibuka lagi dan dilakukan pengembangan.

“Kemungkinan kita akan lakukan pengembangan lagi,” ujarnya, Selasa, 7 Mei 2024.

Ia tidak memungkiri tersangka dalam kasus tersebut lebih dari tiga orang. Penyidik sendiri telah merampungkan penyidikan perkara tersangka Direktur PT Arkindo, Tb Abu Bakar Rasyid; pengusaha bernama Sugiman; dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah divonis di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa waktu yang lalu.

Sementara, Akmal Firmansyah baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Senin, 6 Mei 2024.

“Belum berhenti, kemungkinan ada tersangka baru,” kata mantan Kapolres Serang ini.

Uang korupsi dari proyek tersebut diketahui mengalir kepada mantan Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan Walikota Cilegon saat itu. Salah satu Direksi PT PCM saat itu, Budi Mulyadi, telah mengembalikan uang Rp 25 juta kepada penyidik.

“Uang (Rp 25 juta) kita sita dari saksi Budi Mulyadi, jabatannya saat itu Direktur Keuangan (PT PCM),” ujar Wiwin.

Wiwin menjelaskan, uang Rp 25 juta tersebut diberikan oleh mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah. Uang yang diberikan Akmal tersebut diduga kuat berasal dari proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari.

“Jadi dari keterangan tersangka AF (Akmal Firmansyah) ada sebagian uang yang diserahkan ke saksi Budi Mulyadi, kita sita,” tegas mantan Kapolres Serang ini.

Kasus korupsi tersebut bermula saat PT PCM mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap dua. Proyek tersebut, dimenangkan oleh PT Arkindo dan PT Marima Cipta Pratama dengan kerjasama operasi (KSO) Rp 48,4 miliar.

Meski telah ditetapkan pemenang lelang, namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan.

Perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 7 miliar lebih. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit.

“Uang dapat dicairkan Rp 7 miliar lebih menjadi kerugian negara,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ade Papa RihiAKBP Ade Papa RihiEdi AriadiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPMD Banten Gelar Pameran Teknologi Tepat Guna XVIII Tahun 2024 di Lebak

Next Post

Tersangka Pengedar Sabu di Rangkasbitung Ditangkap

Next Post
Tersangka Pengedar Sabu di Rangkasbitung Ditangkap

Tersangka Pengedar Sabu di Rangkasbitung Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

by Redaksi
Rabu, 9 September 2026 19:05
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran...

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 9 September 2026 16:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan menyusul kondisi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.