SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang tidak menunggu kasus semakin parah dan masuk dalam status darurat.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum merasa perihatin dengan kasus kekerasan seksual yang belakangan ini terjadi di Kabupaten Serang. Pasalnya, kasus-kasus yang terjadi justru terkesan sangat tidak masuk akal lantaran dilakukan oleh orang terdekat.
“Beberapa bulan lalu, ada ayah menghamili anaknya dan mirisnya keluarganya sendiri menutupi perbuatan keji tersebut, dan tetangganya bahkan kepala desanya tidak tahu soal kasus itu. Artinya kan, kasus ini sesuatu yang sudah di luar nalar kita sebagai manusia normal. Sehingga, kita harap kekerasan seksual ini harus dilakukan dengan keroyokan programnya, supaya bisa ke pantau progresnya seperti apa,” katanya, Jumat 14 Juni 2024.
Ia mengatakan, jika langkah-langkan penanganan dan pencegahan harus segera dilakukan dan tidak boleh menunggu status darurat kekerasan seksual ditetapkan. Hal itu dilakukan guna menekan kasus kekerasan seksual agar tidak semakin parah.
“Sebelum menjadi darurat, pencegahan harus dilakukan mulai dari sekarang supaya bisa mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk saat ini Kabupaten Serang belum bisa dikatakan darurat, karena trend kasusnya tinggi,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, Pemkab Serang tidak bisa melakukannya sendirian. Perlu adanya kerjasama dengan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Komnas PA, Kemenag, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan lainnya.
Semua instansi itu, memiliki peran masing-masing dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual, yang nantinya trend kasus di Kabupaten Serang bisa menurun bahkan nol atau tidak ada sama sekali.
“Kenapa TNI Polri dan Kejaksaan harus dilibatkan, karena yang bisa mengukur kasus turun naik itu mereka, supaya bisa mengukur apakah upaya kita berhasil atau tidak. Mudah-mudahan, kalau sudah melakukan upaya, kita bisa melihat hasilnya, yaitu bisa menurunkan angka kasus kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain itu, perlu adanya maksimalisasi peran Satgas PPA di Kabupaten Serang yang tentunya perannya sangat penting dalam upaya menurunkan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang.
Hal itu tentunya harus dirumuskan dengan matang oleh Pemkab Serang untuk nantinya bisa menganggarkan dalam pelaksanaan pencegahan yang dilakukan oleh Satgas PPA.
“Satgas PPA yang sudah dibentuk beberapa bulan lalu, belum efektif menjalankan semua komponen, karena harus dibackup oleh anggaran. Tapi, kalau bicara soal anggaran, tinggal rumuskan saja dan diskusi dengan DPRD Kabupaten Serang, untuk nantinya bisa kita jalankan,” tegasnya.
Diketahui, sejak bulan Januari hingga Mei 2024, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang telah menangani 9 kasus. Dimana enam kasus diantaranya dilakukan oleh orang tuanya baik itu ayah kandung ataupun ayah tiri.
Editor: Mastur











