PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban Dakman, warga Kampung Solodengen, Desa Panimbangjaya, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 4 Juni 2024. Pelaku yang ditangkap merupakan residivis berinisial TD yang berdomisili di Desa Keramatjaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.
“Dimana kejadiannya pada tanggal 6 April 2024. Jadi dua bulan lalu, kejadiannya terjadi di Kampung Solodengen, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, di Mapolres Pandeglang, Sabtu, 15 Juni 2024.
Oki menjelaskan, pencurian terjadi pada saat kendaraan korban diparkirkan di depan halaman rumahnya. Dengan kendaraan dikunci stang.
“Kemudian pelaku TD sudah menguntit kendaraan tersebut bersama rekannya TA. Melakukan pemantauan terhadap kendaraan menjadi target dan berhasil mengambil motor tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T,” katanya.
Pencurian tersebut diketahui oleh anak korban yang sempat mengejar pelaku hingga ke jalan raya.
“Namun karena pelaku menggunakan kecepatan sangat tinggi, pelaku berhasil melarikan diri,” katanya.
Adapun barang bukti berhasil dibawa pelaku yaitu satu unit kendaraan merek Honda Beat, dan kendaraan Honda Supra X.
“Dan kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan digunakan sarana tindak pidana oleh kedua pelaku tersebut,” katanya.
RekannTD atau sering dipanggil Kecoy berinisial TA masih dalam pengejaran oleh unit Pidum. “Untuk keberadaannya sudah diketahui kami masih menunggu waktu tepat melakukan penyergapan terhadap DPO tersebut,” katanya.
Selain motor, barang bukti diamankan dari tangan pelaku yaitu alat pembobol kunci stang dan STNK motor.
“Aksi pencurian dilakukan oleh mereka sifatnya hunting. Bisa di Pandeglang dan bisa di luar Pandeglang,” katanya.
Pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus serupa.
“Pasal kita tetapkan yaitu Pasal 363 KUHP dimana hukuman penjaranya maksimal 7 tahun. Dan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan kunci ganda, kalaupun parkir minimal bisa terpantau pandangan mata si pemilik,” katanya.
Sementara itu, TD mengaku, kendaraan yang dicuri olehnya belum sempat dijual.
“Saat operasi menggunakan Kunci T bikin sendiri. Hasil curian dijual orang pesan,” katanya.
Harga jual kendaraan bergantung dari jenisnya. Mulaid dari Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta
“Uang hasil penjualan buat kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Editor : Merwanda











