SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk memerangi peredaran narkotika. Hal itu merupakan komitmen dari Pemkab Serang untuk melindungi generasi muda.
Ajakan untuk memerangi peredaran narkotika tersebut ditandai dengan pembacaan deklarasi anti narkotika yang disampaikan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang dilaksanakan di Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang, Jumat, 28 Juni 2024.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan jika narkotika banyak memberikan pengaruh buruk terhadap para penggunanya secara fisik, mental, hingga persoalan sosial.
“Bahaya narkotika ini bukan hanya pada fisik, tapi juga terhadap mental. Bahkan narkotika juga bisa menimbulkan persoalan sosial,” katanya.
Ia menilai jika peredaran narkotika sudah sangat meresahkan karena sudah masuk di segala lini.
“Persoalan narkotika ini seperti fenomena gunung es, nampak nya sedikit padahal persoalannya luar biasa. Narkotika ini sudah masuk ke semua sendi, aparatur pemerintahan dan lain sebagainya. Kami terus mengingatkan, bahayanya untuk terus saling menjaga. Karena dari dampak itu luar biasa,” tegasnya.
Untuk itu, perlu adanya peran serta dari seluruh pihak agar peredaran narkotika tidak semakin meluas terutama di kalangan generasi muda. Hal itu karena generasi muda merupakan generasi penerus yang harus dijaga.
“Ini menjadi tugas kita semua baik unsur Forkopimda, BNN, tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda, untuk menolak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serang. Kalau anak-anak muda kita dihancurkan dihabiskan, nanti generasi penerus seperti apa,” tegasnya.
Menurutnya, anak-anak haruslah diberitahu mengenai bahaya atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat narkotika. Hal itu agar nantinya agar generasi muda tidak terjerumus dan ingin coba-coba narkotika.
“Kita harus menyampaikan pada anak-anak siswa-siswa ke masyarakat mengenai bahaya narkotika dan apa saja bentuknya. Ini penting supaya mereka bisa terhindar dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











