SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengedar sabu berinisial AM alias Butong (29) disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan desa daerah Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu malam, 7 Juli 2024.
Dari penangkapan terhadap pria berusia 29 tahun tersebut, petugas berhasil mengamankan 56 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka AM alias Butong merupakan pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Tersangka merupakan target penangkapan Tim Satresnarkoba Polres Serang.
“Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya Selasa 9 Juli 2024.
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” ujarnya didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.
Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan tiga paket sabu dari dalam saku celana.
“Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu serta 1 timbangan digital. Tersangka AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap pamen Polri ini.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis terlarang itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.
“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tutur mantan Kapolsek Ciwandan ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











