SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak tahun lalu, kantin di SMA, SMK, dan SKh negeri di Banten dikenakan retribusi daerah oleh Pemprov Banten. Sejak Januari hingga 30 Juni 2024, realisasi retribusi kantin sekolah mencapai Rp545,87 juta dari target Rp2,61 miliar.
Kantin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Banten dipungut retribusi sejak April 2023. Besaran retribusi yang dikenakan kepada para pemilik kantin, yakni Rp 20 ribu per meter per bulan. Pungutan retribusi itu berdasarkan Perda Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pungutan retribusi terhadap kantin sekolah itu sebagai upaya 2023 ekstensifikasi pendapatan melalui retribusi. “Salah satunya kantin-kantin sekolah,” ujar Deni.
Ia mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan pihaknya ini adalah bagian dari modal untuk pembangunan daerah Provinsi Banten. “Untuk modal pembangunan daerah kita Provinsi Banten. Yang dijadikan sarana usaha tersebut juga merupakan bagian aset Pemprov Banteln tentu masing-masing mempunyai kewajiban memberikan retirbusi daerah,” terangnya.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya pada Bapenda Provinsi Banten Awal Pasenggong mengaku pihaknya berencana untuk mengubah tarif retribusi kantin sekolah.
“Kita mau buat kajiannya dulu terkait tarif di perkotaan dan pedesaan,” ujarnya.
Kata dia, perubahan tarif itu aesuai aspirasi masyarakat terkait tarif penyediaan tempat kegiatan usaha. “Jangan disamakan di perkotaan dengan pedesaan. Rencananya tahun depan,” tutur Awal.
Editor: Mastur Huda











