TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perpanjangan masa pendaftatan pemilihan bakal calon walikota dan wakil walikota Tangerang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Langkah tersebut dilakukan jika pada waktu pendaftaran hanya terdapat satu pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang melakukan pendaftaran.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis Rustana Hasan menjelaskan, dasar hukum perpanjangan masa pendaftatan bakal calon kepala daerah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
“Aturannya ada PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 134 tentang pencalonan,” ujar Rustana via telepon, Jumat, 16 Agustus 2024.
Pasal 134 ayat 1 PKPU tersebut menjelaskan jika dalam penelitian, perbaikan persyaratan administrasi menghasilkan pasangan calon yang kurang dari dua pasang maka KPU Provinsi dan KPU kota/kabupaten membuka kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari.
Sesuai jadwal, pendaftatan pasangan calon akan dilakukan 27-29 Agustus 2024. Namun, jika jika hanya terdapat satu pasangan calon pendaftaran akan diperpanjang hingga 1 September 2024.
Lantas, bagaimana keputusannya jika masa perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan hingga 1 September namun tidak ada penambahan pasangan calon yang melakukan pendaftaran?.
Rustana menyebut, KPU Kota Tangerang tetap akan mengambil keputusan menetapkan pasangan bakal calon tersebut menjadi pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk bertarung dalam Pilkada Kota Tangerang 2024.
Yang artinya, jika tidak ada perubahan maka paslon yang sudah mendaftar akan ditetapkan dan dipastikan akan melawan kotak kosong.
“Jika setelah perpanjangan masa pendaftaran tidak ada penambahan bakal calon maka bakal calon yang sudah mendaftar kita dapat langsung tetapkan sebagai paslon agar dapat ikut dalam kontestasi Pilkada Kota Tangerang,” tambahnya.
Sekadar diketahui, opsi perpanjangan masa pendaftaran tersebut kini tengah dibahas oleh KPU RI. Jika pembahasan sudah final, nantinya akan dibuat pedoman teknis perpanjangan masa pendaftaran di setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Reporter: Angger Gita Rezha











