PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti potensi pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pandeglang.
Salah satu potensi pelanggaran yang menjadi sorotan Direktur Perludem Titi Anggraini yaitu maraknya spanduk bakal calon kepala daerah yang terpasang di pepohonan sebelum masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Potensi pelanggaran tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pandeglang.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, kehadirannya untuk membahas potensi dugaan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon atau sebelum pencalonan.
“Pendaftaran calon berlangsung tanggal 27-29 Agustus 2024. Meskipun prosesnya untuk bakal calon perseorangan saat ini sudah berjalan,” katanya di Hotel Horison Altama Pandeglang, Jumat, 16 Agustus 2024.
Titi mengapresiasi Bawaslu Pandeglang yang melaksanakan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
“Karena Bawaslu berusaha untuk memetakan potensi kerawanan dan juga antisipasi agar dugaan pelanggaran bisa optimal. Menjelang penetapan bakal calon ada hal yang bisa diidentifikasi potensi pelanggaran,” katanya.
Titi mengungkapkan, contoh potensi pelanggaran saat belum apa-apa, tapi sekarang ini sudah berasa kampanye. Banyak terpasang spanduk atau baliho bacalon terpampang di banyak tempat dan pepohonan.
“Padahal tiket pencalonannya belum ada. Nah itukan menimbulkan dilema, padahal penanganan penegakan hukum bisa dilakukan kalau statusnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon,” katanya.
Sementara, mereka yang memasang alat peraga atau media iklan luar ruang itu, orang-orang yang belum ditetapkan sebagai calon.
‘Tapi sudah mengantongi pernyataan resmi dukungan, atau rekomendasi untuk tiket pencalonan,” katanya.
Lalu, potensi pelanggaran yang kedua soal adanya keluhan-keluhan pencatutan dukungan atau rekomendasi untuk mendapatkan tiket pencalonan.
“Lalu adanya pencatutan-pencatutan dukungan, serta potensi ketidakcermatan dalam proses pencalonan menjadi penting di bahas untuk supaya ketika ditemukan dan diterima laporan dugaan tersebut,” katanya.
Titi menegaskan, pada dasarnya pencalonan harus memastikan keterpenuhan setiap persyaratan baik persyaratan calonnya sendiri sebagai individu, baik calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota.
“Kalau di Pandeglang kan ada dua pemilihannya, calon gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil Bupati. Jadi persyaratan pencalonan itu harus terpenuhi sejak awal termasuk calon perseorangan,” katanya.
Lebih lanjut Titi mengatakan, hal-hal yang dibahas hari ini mudah-mudahan bisa antisipasi memunculkan strategi penanganan pelanggaran yang efektif oleh Bawaslu beserta jajaran.
“Sehingga setiap perintangan, manipulasi, atau pelanggaran, kecurangan, itu bisa ditindak dengan tegas dan adil,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan, hari ini Bawaslu melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
“Untuk membantu meningkatkan kapasitas temen-temen Panswascam memberikan pengawasan pencegahan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











