• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Kredit Macet Rp 782,4 juta, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 21 Agustus 2024 21:26
in Hukum
Kasus Kredit Macet Rp 782,4 juta, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Agustus 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Agustus 2024.

Kedua mantan pejabat Bank Banten Cabang Tangerang itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa kredit macet kepada Direktur CV Langit Biru senilai Rp 782,4 juta.

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo dalam amar putusannya.

Selain dua tahun penjara, keduanya juga dihukum denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur CV Langit Biru Achmad Abdillah Akbar divonis lebih tinggi.

Ia dihukum tiga tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti dari kerugian keuangan negara sebesar Rp743 juta.

“Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti,” ujar Arief.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi sambung Arief, maka terdakwa Achmad Abdillah Akbar harus menjalani hukuman selama dua tahun. “Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung Arief.

Perbuatan ketiga terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Arief.

Vonis terhadap ketiga terdakwa yang diadili tidak secara bersamaan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tangerang. Dalam tuntutan, Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanti dituntut penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Achmad Abdillah Akbar pidana penjara 7 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp782 juta subsider penjara 3,5 tahun.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut karena mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Achmad Abdillah AkbarBank BantenDirektur CV Langit BiruErshad Bangkit Yuslivarkasus korupsi bank bantenKejari Kabupaten TangerangKorupsiKredit Macet Bank Bantenmasalah bank bantenPengadilan Tipikor SerangRudi Wijayanto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Pandeglang 2024 Rawan Pelanggaran, Bawaslu Identifikasi Delapan Indikator

Next Post

Pasca Putusan MK, Dimyati Optimistis Tetap Dipasangkan dengan Andra Soni di Pilgub Banten

Next Post
Pasca Putusan MK, Dimyati Optimistis Tetap Dipasangkan dengan Andra Soni di Pilgub Banten

Pasca Putusan MK, Dimyati Optimistis Tetap Dipasangkan dengan Andra Soni di Pilgub Banten

Prakiraan Cuaca Banten Minggu 8 November 2026, Lebak dan Kabupaten Serang Berpotensi Hujan

Prakiraan Cuaca Banten Minggu 8 November 2026, Lebak dan Kabupaten Serang Berpotensi Hujan

Minggu, 8 November 2026 08:35
open bidding eselkn II di lingkungan pemkab lebak

Open Bidding 12 Jabatan Eselon II Kabupaten Lebak Tunggu Jadwal dari BKN

Sabtu, 7 November 2026 08:34
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penarikan uang gaib

Ditakuti Jadi Tumbal, Perempuan di Serang Tipu Korban hingga Rp 270 Juta dan Emas 20 Gram

by Fahmi
Minggu, 8 November 2026 22:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Modus penarikan uang gaib diduga menjadi kedok penipuan yang dilakukan Sri Wahyuni. Perempuan asal Kecamatan Petir, Kabupaten...

Operasi Patuh Maung 2026 Cilegon

Hari Ke-14 Operasi Patuh Maung 2026, Satlantas Polres Cilegon Sasar Pengendara di SPIJ

by Adam Fadillah
Minggu, 8 November 2026 21:50
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Cilegon menggencarkan imbauan dan teguran kepada pengendara dalam pelaksanaan hari ke-14 Operasi Patuh Maung 2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.