• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Kredit Macet Rp 782,4 juta, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 21 Agustus 2024 21:26
in Hukum
Kasus Kredit Macet Rp 782,4 juta, Dua Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Agustus 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Agustus 2024.

Kedua mantan pejabat Bank Banten Cabang Tangerang itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa kredit macet kepada Direktur CV Langit Biru senilai Rp 782,4 juta.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo dalam amar putusannya.

Selain dua tahun penjara, keduanya juga dihukum denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur CV Langit Biru Achmad Abdillah Akbar divonis lebih tinggi.

Ia dihukum tiga tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti dari kerugian keuangan negara sebesar Rp743 juta.

“Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti,” ujar Arief.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi sambung Arief, maka terdakwa Achmad Abdillah Akbar harus menjalani hukuman selama dua tahun. “Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung Arief.

Perbuatan ketiga terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Arief.

Vonis terhadap ketiga terdakwa yang diadili tidak secara bersamaan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tangerang. Dalam tuntutan, Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanti dituntut penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Achmad Abdillah Akbar pidana penjara 7 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp782 juta subsider penjara 3,5 tahun.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut karena mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Achmad Abdillah AkbarBank BantenDirektur CV Langit BiruErshad Bangkit Yuslivarkasus korupsi bank bantenKejari Kabupaten TangerangKorupsiKredit Macet Bank Bantenmasalah bank bantenPengadilan Tipikor SerangRudi Wijayanto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Pandeglang 2024 Rawan Pelanggaran, Bawaslu Identifikasi Delapan Indikator

Next Post

Pasca Putusan MK, Dimyati Optimistis Tetap Dipasangkan dengan Andra Soni di Pilgub Banten

Next Post
Pasca Putusan MK, Dimyati Optimistis Tetap Dipasangkan dengan Andra Soni di Pilgub Banten

Pasca Putusan MK, Dimyati Optimistis Tetap Dipasangkan dengan Andra Soni di Pilgub Banten

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

by Fahmi
Jumat, 6 November 2026 12:04
0

Gubernur Banten, Andra Soni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan dalam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Banten...

Kasus Dugaan Penipuan, Polda Banten Tetapkan Ketua Komisi II DPRD Lebak Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan, Polda Banten Tetapkan Ketua Komisi II DPRD Lebak Sebagai Tersangka

by Fahmi
Jumat, 6 November 2026 11:49
0

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.