SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Agustus 2024.
Kedua mantan pejabat Bank Banten Cabang Tangerang itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa kredit macet kepada Direktur CV Langit Biru senilai Rp 782,4 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo dalam amar putusannya.
Selain dua tahun penjara, keduanya juga dihukum denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur CV Langit Biru Achmad Abdillah Akbar divonis lebih tinggi.
Ia dihukum tiga tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti dari kerugian keuangan negara sebesar Rp743 juta.
“Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti,” ujar Arief.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi sambung Arief, maka terdakwa Achmad Abdillah Akbar harus menjalani hukuman selama dua tahun. “Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung Arief.
Perbuatan ketiga terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Arief.
Vonis terhadap ketiga terdakwa yang diadili tidak secara bersamaan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tangerang. Dalam tuntutan, Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanti dituntut penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Achmad Abdillah Akbar pidana penjara 7 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp782 juta subsider penjara 3,5 tahun.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut karena mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.












