TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menetapkan rangkaian tahapan Pilkada Tangsel.
Rangkaian tahapan Pilkada Tangsel telah dimulai dari pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Tangsel pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Pada tahapan ini, KPU Tangsel hanya menetapkan dua pasangan calon (paslon) yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (petahana) dan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin.
KPU Tangsel kemudian melaksanakan tes kesehatan bakal calon walikota dan wakil walikota Tangsel. Tes pemeriksaan kesehatan digelar, Minggu, 1 September 2024, di RS Sintanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Ketua KPU Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melalukan penelitian persyaratan administrasi paslon pada 4 September 2024, dan hasilnya disampaikan pada 5-6 September 2024.
KPU Tangsel memberikan waktu untuk perbaikan persyaratan administrasi paslon pada 6-8 September 2024. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi dilaksanakan pada 6-14 September 2024.
Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi paslon dilaksanakan pada 13-14 September 2024
“Kemudian KPU Tangsel meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon hingga 18 September 2024,” ujar Taufiq, Selasa, 3 September 2024.
Pada 15-21 September 2024, dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon. “Kemudian setelah itu dilaksanakan penetapan calon pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut paslon pada 23 September 2024,” terang Taufiq.
Editor : Merwanda











