PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten, Raden Achmad Dimyati Natakusumah, resmi telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI demi fokus untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.
Sebagaimana diketahui, pengunduran diri merupakan bagian dari syarat bagi bakal calon yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal tersebut dimuat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat (1) huruf t.
Raden Achmad Dimyati Natakusumah, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi mengundurkan diri dari jabatannya sejak 19 September 2024.
Hal ini dilakukan agar dirinya lebih fokus dalam pencalonan Pilgub Banten dan surat peresmian pemberhentian antar waktu (PAW) tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negera RI, Nanik Purwanti.
Dimyati Natakusumah membernarkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKS, khususnya di komisi yang ia emban.
Keputusan ini diambil untuk memfokuskan diri pada pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Banten dalam Pilgub Banten 2024.
“Oh iya, saya sudah mengundurkan diri dari DPR RI agar bisa fokus sebagai calon Wakil Gubernur Banten,” ungkap Dimyati kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Minggu, 22 September 2024.
Bahkan, pemberhentian resmi Dimyati Natakusumah sebagai anggota DPR RI disertai dengan ucapan terima kasih dari Presiden RI atas pengabdiannya.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 109/P 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah.
Dimyati menegaskan bahwa pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI bertujuan agar ia bisa lebih leluasa dan fokus dalam pencalonannya sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten pada Pilgub Banten 2024.
Editor: Agus Priwandono











