SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Benny Setiawan terduga bandar narkoba yang diamankan petugas BNN RI menjalani interogasi di di dalam rumahnya di Kompleks Purna Bakti, RT 14, RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Interogasi tersebut dilakukan sebelum Benny dibawa ke kantor BNN untuk pemeriksaan lanjutan. “Sekarang sudah tidak di sini, sudah di bawa,” ujar anggota BNN kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin siang, 30 September 2024.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers oleh pimpinan BNN RI di lokasi. “Nanti dirilis,” ujarnya.
Anggota BNN lainnya mengatakan, obat-obatan yang ditemukan di dalam rumah Benny tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium. Uji laboratorium tersebut untuk memastikan obat-obatan tersebut adalah narkoba. “Tetap diuji lab, tapi indikasinya narkoba,” ujarnya.
Ditanya obat-obatan yang ditemukan tersebut adalah ekstasi dan pil PCC ia enggan berkomentar. Ia berdalih, perkara tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers. “Tunggu rilis saja, nanti disampaikan,” katanya.
Sementara itu, pantauan di lokasi, petugas BNN RI masih terlihat berjaga dan berdatangan ke lokasi. Dari anggota tersebut, beberapa diantaranya sempat melarang wartawan untuk memfoto. “Jangan foto,” ujarnya.
Larangan tersebut sempat membuat wartawan di lokasi kecewa. Sebab, wartawan memfoto berada di luar rumah. “Ini di luar, bukan di dalam,” timpal salah satu wartawan.
Editor: Abdul Rozak











