SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyelidiki aset milik Benny Setiawan, bandar narkoba yang memproduksi pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) dan trihexphenidyl di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penyelidikan terhadap aset milik Benny tersebut untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil penjualan narkoba.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, penerapan TPPU terhadap Benny membutuhkan pembuktian. Proses penyitaan aset tidak dapat dilakukan serta merta tanpa dukungan bukti yang kuat.
“Terkait penyitaan aset, kita membutuhkan pembuktian bagian dia memperoleh uang lalu membeli aset dari kegiatan memproduksi narkoba,” ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.
Dijelaskan Marthinus, meskipun Benny disebut memiliki beberapa rumah mewah dan mobil mewah, penyidik harus dapat memastikan ihwal dari aset tersebut. Jika benar aset tersebut didapat dari penjualan narkoba maka dapat dilakukan penyitaan oleh negara.
“Penyidik harus menerapkan kehati-hatian dalam mencari kepastian (TPPU) karena berbicara fakta hukum harus ada keyakinan bahwa aset berhubungan dari ihwal produksi narkoba,” ungkapnya.
Perwira tinggi Polri ini menegaskan, penyidik akan menelusuri terkait aliran uang yang ada di rekening istri Benny, Reny Maria alias RY. Sebab, RY berperan dalam mengelola keuangan dari produksi narkoba.
“BY ditahan (dalam perkara narkoba-red), istrinya yang mengelola keuangan. Rekening penampung (uang penjualan narkoba-red) atas nama istrinya,” ujarnya.
Penelusuran uang ke rekening RY tersebut rencananya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan. “Sindikat ini merupakan satu konspirasi, termasuk didalamnya memperkaya dari mengoperasikan jaringan narkoba, asetnya tentu kita akan kejar,” ungkapnya.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat mengatakan, barang bukti yang diamankan dari produksi narkoba di rumah Benny Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang bernilai ratusan miliar.
“Untuk PCC satu butirnya Rp 150 ribu bila dikalikan jumlah BB (barang bukti-red) saat ini maka bernilai Rp 145,650 miliar. Selain itu, tramadol Rp 10 ribu per butirnya, jika dikalikan BB-nya Rp15 miliar. Sedangkan obat-obatan trihexphenidyl harga pasaran per butirnya Rp 2 ribu, jika dikalikan BB saat ini maka bernilai Rp 5,4 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan terbongkar pabrik pembuatan narkoba jenis PCC, dan trihexphenidyl ini merupakan hasil pengembangan dari pengiriman paket narkoba sebanyak 16 karung melalui jasa ekspedisi pada Jumat lalu, 27 September 2024.
Dari pengungkapan belasan karung obat tersebut, petugas mengamankan tersangka DD selaku pengirim paket pil PCC. “Dari hasil interogasi terhadap DD petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi produksi di Taktakan,” ungkapnya.
Aldrin menerangkan, dari penangkapan DD berkembang hingga 9 tersangka lain. Mereka diamankan di daerah Jakarta, Lembang Jawa Barat, dan Kota Serang. “Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk pelaku lain,” tutur mantan Direktur Reskrimum Polda Banten ini.
Editor: Mastur Huda












