radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

WNA Portugal Pemilik Kokain 2.673,8 Gram, Dituntut Mati

Syaiful Adha by Syaiful Adha
04-10-2024 14:23:40
in Berita Utama, Hukum
WNA Portugal Pemilik Kokain 2.673,8 Gram, Dituntut Mati

Dua WNA Asal Portugal masing-masing dintuntut mati dan 20 tahun penjara atas kepemilikan narkotika.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menuntut mati seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum dengan hakim yang diketuai Muhammad Ali Sahrin Usup.

Baca Juga :

Jaksa Ajukan Kasasi, MA Batalkan Hukuman Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cula Badak

Pesan Kajari Tangsel di Hari Kartini: Ayo Saling Dukung Sesama Perempuan

Aniaya Suami, Ibu Asal Waringinkurung Ditahan di Rutan Serang

Di Dalam Bus Sekolah, Kejari Tangsel Beri Pengetahuan Hukum kepada Siswa SMP

Terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa dituntut mati sedangkan rekannya, Rui Pedro Azevedo Viana dituntut 20 tahun penjara. Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram.

Kasi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah menyatakan, JPU menuntut terdakwa Fernando Miguel dengan pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terdakwa Rui, oleh JPU dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Dalam pertimbangan JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa. Sedangkan terhadap terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, hal yang meringankannya karena terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama, yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa,” terangnya.

Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana mati dan pidana berat kepada 2 orang WNA asal Portugal bukan sekadar memberi efek jera, tetapi yang paling penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Jumlah penduduk yang besar dan perkembangan ekonomi yang terbilang tinggi, menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional menjadikan Indonesia target pasar mereka.

“Mengingat Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, agenda sidang lanjutan 2 WNA asal Portugal akan kembali digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Mastur Huda

Tags: jaksajaksa penuntut umumJPUKejaksaan NegeriKejari TangselPengadilan Negeri TangerangPortugalsidangTuntutan Matiwarga negara asingwna
Previous Post

Andra Soni Bakal Guyur Rp300 Juta per Desa di Banten

Next Post

Produksi Narkoba Ratusan Miliar di Kota Serang, BNN RI Telusuri Aset Beny Setiawan

Related Posts

Jaksa Ajukan Kasasi, MA Batalkan Hukuman Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cula Badak
Berita Utama

Jaksa Ajukan Kasasi, MA Batalkan Hukuman Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cula Badak

by Purnama Irawan
Minggu, 27 April 2025 18:59

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Balai Taman Nasional Ujung Kulon menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas terdakwa...

Read moreDetails

Pesan Kajari Tangsel di Hari Kartini: Ayo Saling Dukung Sesama Perempuan

Aniaya Suami, Ibu Asal Waringinkurung Ditahan di Rutan Serang

Di Dalam Bus Sekolah, Kejari Tangsel Beri Pengetahuan Hukum kepada Siswa SMP

Pasca Lebaran, Kejari Kabupaten Tangerang Tekankan Semangat Baru dan Profesionalitas

Tersangka Penggelapan Penyebab Bos Rental Mobil Tewas Masuki Babak Baru

Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten Berhasil Evakuasi 1 ABK Sakit Asal Filipina

Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten Berhasil Evakuasi 1 ABK Sakit Asal Filipina

Dugaan Penyimpangan APBDes Kabupaten Tangerang, Dosen UMT Soroti Peran Kepala Desa

Bidang Datun Kejati Banten Pulihkan Keuangan Negara Rp303,704 Miliar, Ini Sumbernya

Next Post
Produksi Narkoba Ratusan Miliar di Kota Serang, BNN RI Telusuri Aset Beny Setiawan

Produksi Narkoba Ratusan Miliar di Kota Serang, BNN RI Telusuri Aset Beny Setiawan

Calon Gubernur Banten Andra Soni Komitmen Berantas Percaloan Tenaga Kerja

Calon Gubernur Banten Andra Soni Komitmen Berantas Percaloan Tenaga Kerja

HUT ke-24 Banten, Dirjen Otonomi Daerah: Saatnya Introspeksi

HUT ke-24 Banten, Dirjen Otonomi Daerah: Saatnya Introspeksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Ini Alasan PT KAI Akan Membongkar Bangunan Liar di Sempadan Rel Kereta Api Stadion Maulana Yusuf

Ini Alasan PT KAI Akan Membongkar Bangunan Liar di Sempadan Rel Kereta Api Stadion Maulana Yusuf

Sabtu, 10 Mei 2025 16:42
Investasi Chandra Asri Alkali di Cilegon, Kadin Pastikan Pengusaha Lokal Tak Sekadar Jadi Penonton

Investasi Chandra Asri Alkali di Cilegon, Kadin Pastikan Pengusaha Lokal Tak Sekadar Jadi Penonton

Sabtu, 10 Mei 2025 20:03
Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi, Dewan Minta Pemkot Serang Lakukan Dialog

Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi, Dewan Minta Pemkot Serang Lakukan Dialog

Sabtu, 10 Mei 2025 19:43

Proyek PT CAA Diharapkan Bantu Pengusaha Lokal dan Pembangunan Cilegon, GPPMI Tekankan Peran Penting Ini

Minggu, 11 Mei 2025 12:14
Seleksi PPPK di Pandeglang, Hari Pertama Empat Orang  Tak Ikut Tes

Seleksi PPPK di Pandeglang, Hari Pertama Empat Orang Tak Ikut Tes

Sabtu, 10 Mei 2025 18:52
Bus Rombongan Wisatawan Asal Bogor Alami Kecelakaan di Pandeglang

Bus Rombongan Wisatawan Asal Bogor Alami Kecelakaan di Pandeglang

Minggu, 11 Mei 2025 21:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bus Rombongan Wisatawan Asal Bogor Kecelakaan di Pandeglang, Tujuh Penumpang Luka-luka

Bus Rombongan Wisatawan Asal Bogor Kecelakaan di Pandeglang, Tujuh Penumpang Luka-luka

by Moch. Madani Prasetia
Senin, 12 Mei 2025 12:26

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah bus yang membawa rombongan wisatawan asal Bogor mengalami kecelakaan di Jalan Saketi-Labuan, tepatnya di Kampung Gonggong,...

Kantor Kejaksaan Bakal Dijaga TNI, Kejari Bakal Koordinasi Dengan Kodim 0603 Lebak

Kantor Kejaksaan Bakal Dijaga TNI, Kejari Bakal Koordinasi Dengan Kodim 0603 Lebak

by Nurandi
Senin, 12 Mei 2025 12:20

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di Indonesia mulai mencuat ke publik. Berdasarkan Surat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.