• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

WNA Portugal Pemilik Kokain 2.673,8 Gram, Dituntut Mati

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Jumat, 4 Oktober 2024 14:23
in Berita Utama, Hukum
0
WNA Portugal Pemilik Kokain 2.673,8 Gram, Dituntut Mati

Dua WNA Asal Portugal masing-masing dintuntut mati dan 20 tahun penjara atas kepemilikan narkotika.

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menuntut mati seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum dengan hakim yang diketuai Muhammad Ali Sahrin Usup.

Terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa dituntut mati sedangkan rekannya, Rui Pedro Azevedo Viana dituntut 20 tahun penjara. Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram.

Kasi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah menyatakan, JPU menuntut terdakwa Fernando Miguel dengan pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terdakwa Rui, oleh JPU dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Dalam pertimbangan JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa. Sedangkan terhadap terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, hal yang meringankannya karena terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama, yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa,” terangnya.

Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana mati dan pidana berat kepada 2 orang WNA asal Portugal bukan sekadar memberi efek jera, tetapi yang paling penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Jumlah penduduk yang besar dan perkembangan ekonomi yang terbilang tinggi, menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional menjadikan Indonesia target pasar mereka.

“Mengingat Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, agenda sidang lanjutan 2 WNA asal Portugal akan kembali digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Mastur Huda

Tags: jaksajaksa penuntut umumJPUKejaksaan NegeriKejari TangselPengadilan Negeri TangerangPortugalsidangTuntutan Matiwarga negara asingwna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Andra Soni Bakal Guyur Rp300 Juta per Desa di Banten

Next Post

Produksi Narkoba Ratusan Miliar di Kota Serang, BNN RI Telusuri Aset Beny Setiawan

Next Post
Produksi Narkoba Ratusan Miliar di Kota Serang, BNN RI Telusuri Aset Beny Setiawan

Produksi Narkoba Ratusan Miliar di Kota Serang, BNN RI Telusuri Aset Beny Setiawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Indeks Pencemaran Udara Kota Tangerang Kategori Sedang

Indeks Pencemaran Udara Kota Tangerang Kategori Sedang

by Syaiful Adha
Sabtu, 12 September 2026 15:40
0

Potret Kota Tangerang dari udara. Indeks pencemaran udara di kota ini kategori sedang.

Banten Haji dan Umrah Fair 2026, Jembatan Menuju Tanah Suci

Banten Haji dan Umrah Fair 2026, Jembatan Menuju Tanah Suci

by Adam Fadillah
Sabtu, 12 September 2026 15:35
0

Banten Haji dan Umrah Fair 2026 di Cilegon Center Mall, Jumat, 11 September 2026.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.