TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menuntut mati seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum dengan hakim yang diketuai Muhammad Ali Sahrin Usup.
Terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa dituntut mati sedangkan rekannya, Rui Pedro Azevedo Viana dituntut 20 tahun penjara. Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram.
Kasi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah menyatakan, JPU menuntut terdakwa Fernando Miguel dengan pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terdakwa Rui, oleh JPU dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Dalam pertimbangan JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa. Sedangkan terhadap terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, hal yang meringankannya karena terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama, yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa,” terangnya.
Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana mati dan pidana berat kepada 2 orang WNA asal Portugal bukan sekadar memberi efek jera, tetapi yang paling penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Jumlah penduduk yang besar dan perkembangan ekonomi yang terbilang tinggi, menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional menjadikan Indonesia target pasar mereka.
“Mengingat Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, agenda sidang lanjutan 2 WNA asal Portugal akan kembali digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Editor: Mastur Huda