TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel sejauh ini belum menerima desain alat peraga kampanye (APK) dari dua pasangan calon (paslon) walikota-wakil walikota Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichan dan Ruhamaben-Shinta.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Antonius Didik Trihatmoko mengatakan, Bawaslu Tangsel belum menerima SK desain resmi APK dari dua paslon.
“Tapi saat ini Bawaslu sudah mendata APK dua paslon, ada di sini, bentuknya begini, gambarnya seperti ini. Tapi itu semua bukan desain resmi paslon,” ujar Didik, Jumat 4 Oktober 2024.
Didik mengatakan, pihaknya akan bersurat ke KPU Tangsel untuk memastikan desain APK dua paslon agar mengetahui desain resmi kedua paslon.
“Desain resmi APK dua paslon ini untuk mengetahui pelanggaran, yang tidak sesuai desain, ukuran dan tempat yang sudah disediakan dan juga untuk mengetahui adanya pelanggaran lain, seperti APK menyalahi Perda Ketertiban Umum dan Perda Reklame,” ujar Didik.
Menurut Didik, jika desain resmi APK milik dua paslon sudah diketahui Bawaslu, maka Bawaslu akan membuat aturan terkait APK yang boleh dan yang tidak.
“Jadi Bawaslu bisa menentukan apakah melanggar ini dan itu sehingga bisa ditertibkan. Itu melalui desain resmi APK dua paslon,” ujarnya.
Editor: Aas Arbi











