PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus tiga maling sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Pandeglang, yaitu YS (39) Mr (35) dan Ag (35). Ketiganya warga Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan, Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan TKP di Rumah Makan Indra Seafood.
“Pelakunya telah kita tangkap dan diamankan di Mapolres Pandeglang,” katanya kepada Radar Banten, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kasat Alfian menjelaskan, jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak tiga orang. Yakni YS, Mr dan Ag.
“Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pandeglang. YS dan Mr warga Kecamatan Bojong sedangkan Ag warga Kecamatan Sindangresmi ,” katanya.
Ketiga pelaku terendus berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor spesialis parkiran di Rumah Makan Indra Seafood, Kampung Ciekek, Kelurahan Keraton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Kasus pencurian sendiri dilaporkan oleh korban bernama Suparta pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sekitar jam sembilan malam,” katanya.
Setelah menerima laporan, langsung dilakukan proses penyelidikan. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Untuk identitasnya sudah kita kantongi dan kemarin kita lakukan penangkapan terhadap tiga pelaku,” katanya.
Penangkapan para pelaku berlangsung pada hari Selasa malam, 2 Oktober 2024, sampai hari Rabu dini hari, 3 Oktober 2024. Ketiga pelaku berinisial YS, Mr, dan Ag telah ditetapkan tersangka.
“Untuk sementara ini, pelaku baru mengakui satu TKP. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan adalah maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 kunci T, dan 3 mata kunci.
“Saat ini Ketiga tersangka kita tahan di Mapolres Pandeglang,” katanya.
Editor: Aas Arbi