• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Gunakan Rp5,3 Miliar Uang Bank Banten Untuk Judi Online, Eks Pegawai Bank Banten Dituntut 11 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 18 Oktober 2024 13:06
in Hukum

Mantan Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping, Ridwan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 17 Oktober 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Habiskan uang Bank Banten senilai Rp 5,3 miliar untuk judi online, mantan pegawai Bank Banten, Ridwan dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Kamis kemarin, 17 Oktober 2024.

Ridwan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol uang dari brankas Bank Banten senilai Rp6,1 miliar.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan dengan pidana selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejati Banten Subardi di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain 11 tahun penjara, Ridwan juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp250 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp6,149 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.

“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Tuntutan terhadap terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan telah menimbulkan kerugian bagi Bank Banten dan menikmati seluruh hasil tindak pidana. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengembalikan uang sebesar Rp30 juta lebih. “Terdakwa telah menyerahkan uang Rp30,497 juta kepada Bank Banten sebagai uang pengganti,” kata Subardi.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.

“Menyatakan terdakwa Ridwan Bin Nasdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ungkap Subardi.

Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 6,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa Ridwan Bin Nasdi sendiri atau orang lain senilai Rp6.179.897 200. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inpektorat Provinsi Banten Nomor 700/0237-Inspektorat/2024 tanggal 21 Mei 2024,” jelasnya.

Uang Bank Banten senilai Rp 6,1 miliar tersebut hampir seluruhnya atau Rp 5 miliar lebih digunakan untuk judi online. Sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi seperti menginap di hotel, membeli miras, meminjamkannya kepada orang lain dan yang lainnya.

“Mengajak saksi Agi Fahri, Ardin Arifin, Saksi Jajuli dan saksi Suryana karaoke di Cafe Inn Serang dengan pembayaran ke CV Asoka Maharani sebesar kurang lebih Rp28.318.290, serta mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dengan pembayaran kurang lebih Rp 20 juta,” ungkapnya.

Subardi mengatakan, tindakan terdakwa tersebut dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Supervisor KCP Bank Banten. Ia melakukan pengambilan uang Bank Banten itu sejak Februari sampai dengan September 2022.

Tindakan terdakwa tersebut dilakukan setelah lemari besi yang menyimpan uang tidak dikunci menggunakan kombinasi.

“Bahwa saksi Hanna Hermana selama menjabat sebagai Supervisor atau SPV Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari besi dengan angka kombinasi karena lemari brankas dahulunya pernah rusak sehingga jika kunci kombinasi digunakan, seringkali lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” katanya.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, terdakwa Ridwan melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System atau RBS bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09.

“Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas baik oleh teller maupun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count,” katanya.

“Padahal faktanya tidak demikian karena akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan Bin Nasdi menyebabkan Rekening Balancing System atau RBS memiliki saldo hingga nilainya mencapai kurang lebih Rp5.280.000.000,” sambung Subardi.

Subardi menambahkan, penginputan ke akun Rekening Balancing System atau RBS dilakukan oleh User BPD089KAS dan diauthor BPD089HSA3 oleh terdakwa Ridwan.

Berdasarkan Memorandum Nomor 395/AIN-AAF/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang audit khusus atas fraud yang dilakukan oleh SPV KCP Bank Banten di Malingping, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Khusus/Anti Fraud.

“Antara lain yaitu selama periode Januari 2022 sampai dengan September 2022 diperoleh data transaksi penginputan uang keluar pada akun Rekening Balancing System atau RBS,” tuturnya.

Atas surat tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Bank Banten cabang Malingping korupsiduit Bank Banten judi onlineJPU Andre marpaungJPU Kejari Lebakkasus korupsi bank bantenkejati bantenkorupsi Bank Bantenpegawai bank Banten korupsiPengadilan Tipikor Serangridwan Bank Bantensupervisor Bank Banten korupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Airin Akan Pembangunan Tiga Flyover di Tangsel untuk Atasi Kemacetan

Next Post

Kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua Se-Jawa-Bali

Next Post
Kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua Se-Jawa-Bali

Kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua Se-Jawa-Bali

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 22:22
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di PKBM...

Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 22:12
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sinergi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.