SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kecamatan Taktakan menjadi salah satu wilayah yang paling rendah dalam perolehan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), selama periode Januari- 22 Oktober 2024, Kecamatan Taktakan masih di angka 35 persen.
Kecamatan paling tinggi dalam perolehan pajak PBB P2 selama periode itu, berada di Kecamatan Serang di angka 43,2 persen. Meski demikian, Kecamatan Serang juga belum bisa mencapai target sebesar 50 persen.
Diketahui, Penjabat (Pj) walikota Serang, Nanang Saefudin telah mengultimatum seluruh Camat dan Lurah, agar mengejar ketertinggalan capaian target PBB P2 hingga akhir Desember.
Nanang bahkan mengancam, akan memecat Lurah dan Camat jika perolehan pajak tersebut masih rendah.
Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Kecamatan Taktakan paling rendah dibandingkan kecamatan lainnya.
Wilayah ini baru bisa mengumpulkan perolehan pajak PBB P2 sebesar Rp3.505.138.971, dari pokok ketetapan sebesar Rp8.121.858.546.
Menurut Nanang, Kecamatan Taktakan masih terdapat sisa pokok ketetapan sebesar 65 persen.
“Satu per satu saya lihat ada tiga (kelurahan,red) terendah yang satu Sayar, kedua Pancur, ketiga Cilowong,” kata Nanang, Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Nanang, para Lurah di Kecamatan Taktakan telah menyampaikan keluhannya, terkait kendala yang dihadapi di lapangan.
“Ada jual-beli atas nama pengembang tapi SPPT masih atas nama masyarakat. Ini segera diurus ke Bapenda, agar nanti tidak menjadi pemberat di masing-masing kelurahan,” ujar Nanang.
Editor: Bayu Mulyana











