PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Pandeglang.
AMPD menilai, keterlibatan ASN dalam politik praktis berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan memicu konflik kepentingan.
Bahkan, AMPD menyebut, sudah banyak laporan yang masuk ke Bawaslu Pandeglang terkait ASN yang terlibat dalam kampanye politik secara langsung maupun lewat media sosial.
Anggota AMPD, Aditia Ikhsan, mengungkapkan bahwa temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga mencakup organisasi perangkat daerah.
“Kami menemukan banyak indikasi ASN yang diduga menyalahgunakan wewenangnya. Contohnya guru di salah satu SMP di Pandeglang yang hadir dalam kegiatan pendaftaran pasangan calon ke kantor KPU Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya, Senin, 28 Oktober 2024.
Lanjutnya, ada dugaan keterlibatan Camat Sindang Resmi mengarahkan pegawainya untuk menyebarkan stiker salah satu pasangan calon.
Selain itu, ada kegiatan yang terindikasi mendukung paslon di Desa Cibodas, Kecamatan Banjar.
Menurut Aditia, tindakan tersebut jelas melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan peraturan Bawaslu.
“Beberapa temuan tersebut sudah kami laporkan ke Bawaslu Pandeglang. Kami mendorong Bawaslu untuk menindaklanjuti secara tegas, terlebih Bawaslu adalah bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tegasnya.
Koordinator AMPD, Hadi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan empat kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
“Kami telah layangkan empat laporan ke Bawaslu soal netralitas ASN, akan tetapi tiga laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur. Sementara yang satu laporan, masih dalam tahap proses penanganan oleh Bawaslu,” katanya.
Hadi Setiawan menilai, Bawaslu Kabupaten Pandeglang sebagai pengawas Pilkada 2024 belum menunjukkan kinerja yang maksimal.
“Kami mendorong agar Bawaslu lebih aktif lagi, bukan hanya di tingkat komisioner, tetapi juga hingga Panwas di setiap kecamatan,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono











