SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten dan jajaran telah melakukan Operasi Zebra Maung 2024. Dari operasi tersebut, muncul daerah yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, dari enam polres di wilayah hukum Polda Banten, Polresta Serang Kota paling banyak melakukan penindakan. Jumlahnya mencapai 8.341 pengendara.
Dari delapan ribuan pelanggar tersebut, hampir dua ribu diberikan sanksi berupa tilang. “Untuk tilang manual ada 1.982 pelanggar, teguran tertulis 2.223 dan teguran lisan 4.136,” ujarnya, Senin 28 Oktober 2024.
Di peringkat kedua penindakan paling banyak dilakukan oleh Satlantas Polres Lebak. Jumlahnya 3.922 pengendara. Dari tiga ribu lebih pengendara tersebut, 1.364 diberikan sanksi tilang manual. Sisanya diberikan tindakan berupa tilang elektronik, teguran lisan dan tertulis. “Diperingkat kedua Polres Lebak,” ucap Leganek.
Leganek mengungkapkan, berdasarkan data rekapitulasi seluruh Polres dan Polda terkait tilang manual, pengendara motor paling banyak yang melakukan pelanggaran. Jumlahnya 6.444 pengendara. Sedangkan sisanya didominasi mobil penumpang dan mobil barang.
“Untuk mobil penumpang itu ada 972 pengendara, sedangkan mobil barang 960. Untuk bus ada 43,” ujar pamen Polri ini.
Terkait dengan jenis pelanggaran, pengendara tanpa surat izin mengemudi (SIM) paling mendominasi. Jumlahnya, mencapai 47 persen lebih atau diangka 3.986 pengendara. “Selain itu (pelanggaran-red) tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt dan melanggar rambu lalu lintas,” ucapnya.
Editor: Bayu Mulyana











