
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan SDM Kesehatan, perlu disusun untuk memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan di Fasyankes primer maupun lanjutan, berdasarkan standar ketenagaan minimal dan analisa beban kerja agar pemberian pelayanan kesehatan dapat berkualitas dan paripurna.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti terus melakukan terobosan untuk meningkatkan derajat kesehatan hususnya di Provinsi Banten. Salahsatunya dalah dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan (Nakes) yang profesional dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Provinsi Banten.
Berbagai inovasi yang dilakukan oleh dr Ati Pramudji Hastuti diantaranya setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), serta masyarakat.
Diketahui, standar pelayanan minimal bidang kesehatan merupakan acuan pemberian pelayanan kesehatan yang efektif dan bermutu, dimana salah satu bagian terpenting di dalamnya adalah Nakes profesional.

Mengacu Permenkes Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, diungkapkan Ati, mendukung program Nusantara Sehat dan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang dirasa sangat penting bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi hadir untuk memenuhi kekurangan tenaga kesehatan yang ada di Fasyankes milik pemerintah.
Fasyankes, dijelaskan dr Ati Pramudji Hastuti, adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. (adv)










