
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti terus melakukan peningkatan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama daerah bermasalah kesehatan, daerah tertinggal, dan atau yang belum memenuhi standar kebutuhan tenaga kesehatan di daerah.
“Tenaga Kesehatan yaitu sebagai penguatan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasyankes milik Pemda dan Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan,” jelas Ati.

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan sendiri, kata Ati, bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada Fasyankes milik Pemda dan Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan; Menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan; Menangani masalah kesehatan sesuai kebutuhan daerah; Memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan; Mewujudkan pelayanan kesehatan terintegrasi; dan Meningkatkan dan melakukan pemerataan pelayanan kesehatan.
“Pengadaan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus dilakukan dalam rangka mewujudkan visi misi daerah sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten terhadap pemerataan SDM kesehatan guna meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan,” tuturnya.
Lebih lanjut dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten diantaranya melalui penugasan individu. Adapun jenis Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan terdiri atas sembilan jenis tenaga kesehatan yang harus ada pada Fasyankes primer. Di antaranya Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Ahli Teknologi Laboratorium Medic (ATLM), Tenaga Gizi, Kefarmasian, Terapis Gigi Mulut (TGM), Tenaga Kesehatan Masyarakat dengan Kelompok Masyarakat Promosi Kesehatan (Promkes).
“Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan juga disesuaikan dengan pemetaan ketenagaan yang ditetapkannya dalam formasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan,” katanya.
Masa Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, diungkapkan Ati, berlangsung selama lima tahun. Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang sudah menyelesaikan masa baktinya, kata Ati, dapat diperpanjang maksimal tiga kali dengan ketentuan masih ada formasi, berkinerja baik, dan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja bagi tenaga yang ditempatkan di Fasyankes milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan rekomendasi dari Kepala Dinkes Kabupaten/Kota bagi yang ditempatkan di Puskesmas.
Lokasi Penugasan Khusus Nakes Profesional difasilitas pelayanan kesehatan milik Pemprov Banten maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinkes Kabupaten/Kota, terutama Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan.
“Rekrutmen Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Provinsi Banten ini sudah dimulai sejak tahun 2018 sampai 2022, dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada saat ini sudah mencapai 470 orang, tersebar di seluruh Fasyankes milik pemerintah se- Provinsi Banten,” pungkasnya. (adv)











