PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang akan mengubah kawasan kumuh di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang menjadi sebuah rumah susuan alias rusun pada 2025.
Kawasan kumuh yang diubah menjadi rusun ialah lahan eks Pasar Labuan seluas 1,7 hektare. Lahan tersebut saat ini dialih fungsikan secara ilegal oleh ratusan kepala keluarga menjadi sebuah rumah dan tempat usaha.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang Sutoto, kawasan permukiman kumuh Cigondang akan ditata.
“Akan direlokasi ke sebuah bangunan rusun. Yang rencananya akan dibangun di atas lahan eks pasar di Desa Cigondang,” katanya kepada Radar Banten, Minggu, 15 Desember 2024.
Lahan eks pasar ini lokasinya berada dekat Stasiun non aktif Labuan. Statusnya aset milik Pemkab Pandeglang.
“Jadi nanti warga yang saat ini tinggal di kawasan kumuh akan dipindahkan menempati bangunan rusun,” katanya.
Ketika ditanya, apakah status rusun itu menjadi hak milik atau sewa, Sutoto menerangkan, hal itu nanti ada regulasinya.
“Mungkin bisa sewa atau menjadi hak milik. Nanti dilihat dari aturannya, yang jelas Pemkab Pandeglang tengah berupaya melakukan penataan kawasan permukiman kumuh menjadi sebuah rusun,” katanya.
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pandeglang Roni mengungkapkan, terkait pembangunan rumah susun ini masih dalam pembahasan terkait kewenangannya ada di kementerian mana.
“Dikarenakan Kementerian PUPR di pisah menjadi dua yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Nah yang bidang Cipta Karya ini masuk ke kementerian yang mana,” katanya.
Roni mengatakan, pembangunan rusun ini masuk dalam Bidang Cipta Karya. Namun memang sebagian pekerjaan sebelumnya oleh Cipta Karya sekarang ada di Perumahan Kawasan Permukiman.
“Semisal pembangunan sarana sanitasi, sama air bersih bukan di Cipta Karya lagi tetapi di PKP,” katanya.
Lebih lanjut Roni, mengatakan, kaitan DED untuk rusun sudah ada.
“Data yang sudah masuk sebanyak 176 KK plus 32 KK yang sebelumnya masuk program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh ddi Desa Teluk, Kecamatan Labuan),” katanya.
Ke-32 KK ini, tidak dapat dilanjutkan dalam program Kotaku karena lahan yang ditempati bukan hak milik. Melainkan aset dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
“Sebetulnya sudah diusulkan untuk menempati huntap tetapi tidak boleh karena itu untuk relokasi korban bencana tsunami. Jadi nanti akan kita usulkan untuk direlokasi ke rusun,” katanya.
Rusun itu, rencananya akan dibangun di Desa Cigondang di atas tanah pemda seluas 1,7 hektare.
“Lahan itu merupakan eks pasar, yang dekat Stasiun Labuan. Jadi tahun 2025 akan berjalan proses reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung-Labuan dan sekaligus penataan kawasan kumuh di Cigondang dengan dibangunkan rusun,” katanya.
Editor: Aas Arbi










