SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Per 1 Februari 2026, sebanyak 480.757 peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan (JK) dinonaktifkan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku tanggal 1 Februari 2026 terkait pembaharuan data PBI JK secara berkala agar data peserta PBI JK tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, meskipun ada 480.757 peserta PBI JK yang dinonaktifkan, ada 424.960 peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dari pemerintah daerah (Pemda) yang dialihkan ke PBI JK.
“Jadi yang dinonaktifkan sesungguhnya hanya 55.797 orang, yakni 480.757 dikurangi 424.960,” terang Ati.
Ia menjelaskan, masyarakat yang awalnya dibiayai oleh pemerintah pusat dan menjadi peserta PBI JK lalu dinonaktifkan itu karen sudah tidak lagi masuk dalam Desil 1 sampai 5.
“Masyarakat yang masuk dalam Desil 1 sampai 5, yang belum masuk pembiayaan oleh PBI JK, meskipun sudah masuk kepesertaan PBPU Pemda, dialihkan pembiayaannya dari PBPU Pemda ke PBI JK,” terang Ati.
Mantan Direktur RSUD Kota Tangerang ini menegaskan, data pembaruan ini tujuannya adalah agar penerima bansos iuran PBI JK tepat sasaran.
“Tidak mengurangi anggaran PBI JK, tidak, hanya mengganti peserta yang sesuai dengan desilnya, yakni Desil 1 sampai 5,” tegasnya.
Kata dia, jika masyarakat PBI JK nonaktif merasa desilnya tidak sesuai dan ingin menurunkan desilnya, maka dapat mengurus ke perangkat desa atau
bisa mengakses aplikasi Cek Bansos.
“Kami, Dinas Kesehatan mengimbau kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama mereka-mereka, pasien dengan penyakit-penyakit kronis yang mereka harus rutin berobat, untuk tetap memberikan pelayanan. Ini sebagaimana amanat dari pemerintah pusat. Jadi jangan ada penolakan sambil mereka mengurus kepesertaannya yang dinonaktifkan,” tegas Ati.
Ia menegaskan, jika ada peserta PBI JK nonaktif dan membutuhkan layanan, maka yang bersangkutan bisa mengurusnya ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
“Tapi tetap masyarakat dilayani. Bahkan kalau ke Provinsi, ke rumah sakit provinsi jika memerlukan rawat inap, meskipun dia tadinya tidak aktif, kalau memang dia orang tidak mampu, kita biayai BPJS-nya,” ujarnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











