TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Calon gubernur Banten terpilih, Andra Soni akan dilantik pada Februari tahun 2025.
Sebagai Gubernur, ia akan menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat selama memimpin Banten.
Lantas, berapa gaji Andra Soni ketika ia menjabat sebagai orang nomor 1 di Provinsi Banten?
Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah.
Aturan ini sudah beberapa kali diubah, terakhir pada tahun 1993.
Merujuk aturan di atas, Andra Soni akan menerima gaji Rp3.000.000, sementara wakilnya, Dimyati Natakusumah, menerima Rp 2.4000.000.
Namun, gaji tersebut bukan satu-satunya penghasilan Andra Soni. Ia juga masih menerima beberapa penghasilan lainnya, di antaranya menerima tunjangan jabatan Rp5.400.000, sementara Dimyati menerima Rp4.320.000.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
Tak sampai disini saja, penghasilan terbesar Andra Soni didapat dari tunjangan operasional yang diberikan melalui APBD Provinsi Banten.
Menurut PP Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia berhak menerima rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan, mendapat kendaraan dinas.
Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.
Jika PAD Rp15 miliar, maka gubernur menerima Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen.
PAD di atas Rp15 miliar-Rp50 miliar, gubernur mendapat Rp262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen.
PAD di atas Rp50 miliar-Rp100 miliar, gubernur mendapat Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen. PAD di atas Rp 100 miliar-Rp250 miliar, gubernur mendapat Rp750 juta dan paling tinggi 0,40 persen.
PAD di atas Rp250 miliar-Rp 500 miliar, gubernur mendapat paling rendah Rp1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen. Di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar
0,15 persen.
Diketahui, PAD Provinsi Banten tahuh 2024 adalah Rp10,30 triliun. Jika dikalkulasi, maka Andra Soni menerima baya penunjang operasional sebesar Rp15,4 miliar atau Rp15.454.798.793.
Editor: Aas Arbi











