SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pemerkosaan terhadap di bawah umur berinisial KO (17). Pelaku ditangkap usai dilaporkan korban (11) bersama keluarganya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu 1 Desember 2024.
“Kami mengamankan pelaku di Desa Gembor Udik. Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Minggu 22 Desember 2024.
Andi mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap bocah kelas lima SD itu terjadi pada Selasa 10 Desember 2024. Saat itu, korban ditelepon dan diajak jalan-jalan oleh pelaku. Ajakan itu sempat dikhawatirkan korban karena belum pernah bertemu dengan pelaku.
Akan tetapi, bocah asal Kibin, Kabupaten Serang itu tetap menerima ajakan pelaku karena tidak enak dengan pelajar SMK asal Binuang tersebut. “Awalnya korban mengaku takut juga karena belum pernah ketemu, tapi karena pelaku sudah dikenal melalui Instagram dan sudah di dekat rumah membuat korban mau diajak pergi,” katanya.
Andi mengatakan, korban dijemput di dekat rumahnya. Dalam perjalanan, korban sempat menanyakan tempat tujuan mereka pergi. Namun, pelaku malah menyuruh korban untuk tidak banyak bertanya dan sempat mengancam akan membakarnya. “Korban sempat diancam akan dibakar,” ujar pria asal Makassar ini.
Andi mengungkapkan, korban oleh pelaku dibawa ke rumah temannya yang berada di Binuang, Kabupaten Serang. Di dalam rumah itu, korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. “Pada saat kejadian, ada teman pelaku, namun teman pelaku ini meninggalkan korban berduaan dengan pelaku di dalam rumah,” ungkapnya.
Usai menyetubuhi korban, pelaku mengantarkannya pulang. Saat korban sudah berada di rumah, orang tua korban mendapati bekas cupang di bagian leher. Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban lantas menginterogasi anaknya dan dia mengaku telah disetubuhi pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang. “Laporannya sudah kami terima,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Editor: Bayu Mulyana











