• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tabrak Tata Ruang, Pemilik Galian Tanah di Rangkasbitung Bisa Dipidana

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Kamis, 2 Januari 2025 12:36
in Berita Utama, Lebak
Tabrak Tata Ruang, Pemilik Galian Tanah di Rangkasbitung Bisa Dipidana

Kantor dinas ESDM Banten di KP3B, Kota Serang, Kamis 2 Januari 2025. Foto Yusuf/Radar Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten memastikan jika aktivitas galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tidak berizin alias ilegal. Bahkan, aktivitas yang meresahkan masyarakat itu juga telah menabrak peraturan daerah (Perda) Tata Ruang.

Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan mengatakan, dalam PerdaTata Ruang Kabupaten Lebak, sudah jelas bahwa wilayah Kecamatan Rangkasbitung tidak diperkenankan untuk aktivitas tambang maupun galian.

RelatedPosts

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

Jumat, 6 November 2026 22:22
Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 22:12
Keterbukaan informasi publik Kota Serang

Pemkot Serang Naik Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 6 November 2026 21:59
warga Pandeglang luka berat akibat gigitan buaya

Warga Cigeulis Tangkap Buaya Betina Sepanjang 2,5 Meter

Jumat, 6 November 2026 21:41

Atas hal tersebut, Deri menegaskan, pemilik tambang itu dapat dipidanakan karena telah menabrak aturan yang berlaku.

“Ya, harus dipidanakan. Karena pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana. Sudah jelas tindakan pidana,” kata Deri, Rabu 1 Januari 2024.

Ia menegaskan, setiap aktivitas tambang ilegal itu sanksinya adalah pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.

“Jadi RTRW Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru. Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya,” katanya.

Deri menyebut, jika pemilik galian tanah disana bersikap bebal, sebab sebelumnya ESDM, Satpol PP dan pihak terkait lainnya sudah melakukan penindakan dan menutup aktivitas ilegal itu.

“Kita sudah lakukan dua kali penindakan, pertama pada bulan Februari, kita tutup aktivitas di sana. Tapi pada bulan November kita cek lagi, ternyata masih beroperasi, kita tutup lagi,” ungkapnya.

Pantauan wartawan, galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada. 

Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pengusaha. 

Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.

Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.

“Ya, kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: dinas esdmESDMgalian ilegalgalian tanahIlegalLebakpidanaRangkasbitungSatpol PPtata ruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Libur Nataru, Kunjungan Wisatawan ke Pantai Carita Pandeglang Alami Penurunan

Next Post

Beda dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Transportasi jadi Penyebab Inflasi Bulan Ini

Next Post
Beda dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Transportasi jadi Penyebab Inflasi Bulan Ini

Beda dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Transportasi jadi Penyebab Inflasi Bulan Ini

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 22:22
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di PKBM...

Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 22:12
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sinergi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.