slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tabrak Tata Ruang, Pemilik Galian Tanah di Rangkasbitung Bisa Dipidana

Yusuf Permana by Yusuf Permana
02-01-2025 12:36:10
in Berita Utama, Lebak
Tabrak Tata Ruang, Pemilik Galian Tanah di Rangkasbitung Bisa Dipidana

Kantor dinas ESDM Banten di KP3B, Kota Serang, Kamis 2 Januari 2025. Foto Yusuf/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten memastikan jika aktivitas galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tidak berizin alias ilegal. Bahkan, aktivitas yang meresahkan masyarakat itu juga telah menabrak peraturan daerah (Perda) Tata Ruang.

Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan mengatakan, dalam PerdaTata Ruang Kabupaten Lebak, sudah jelas bahwa wilayah Kecamatan Rangkasbitung tidak diperkenankan untuk aktivitas tambang maupun galian.

Baca Juga :

Warung Makan di Pandeglang Kedapatan Buka di Siang Hari, Satpol PP Beri Peringatan

Kondisi Pasar Semi Rangkasbitung Dikeluhkan Warga, Makin Kumuh dan Tergenang Air

Main Bleson Berujung Petaka, Dua Bocah di Rangkasbitung Alami Luka Bakar

Disnakkeswan Lebak Jamin Persediaan Daging Sapi Aman

Atas hal tersebut, Deri menegaskan, pemilik tambang itu dapat dipidanakan karena telah menabrak aturan yang berlaku.

“Ya, harus dipidanakan. Karena pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana. Sudah jelas tindakan pidana,” kata Deri, Rabu 1 Januari 2024.

Ia menegaskan, setiap aktivitas tambang ilegal itu sanksinya adalah pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.

“Jadi RTRW Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru. Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya,” katanya.

Deri menyebut, jika pemilik galian tanah disana bersikap bebal, sebab sebelumnya ESDM, Satpol PP dan pihak terkait lainnya sudah melakukan penindakan dan menutup aktivitas ilegal itu.

“Kita sudah lakukan dua kali penindakan, pertama pada bulan Februari, kita tutup aktivitas di sana. Tapi pada bulan November kita cek lagi, ternyata masih beroperasi, kita tutup lagi,” ungkapnya.

Pantauan wartawan, galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada. 

Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pengusaha. 

Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.

Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.

“Ya, kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: dinas esdmESDMgalian ilegalgalian tanahIlegalLebakpidanaRangkasbitungSatpol PPtata ruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Libur Nataru, Kunjungan Wisatawan ke Pantai Carita Pandeglang Alami Penurunan

Next Post

Beda dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Transportasi jadi Penyebab Inflasi Bulan Ini

Related Posts

Warung Makan di Pandeglang Kedapatan Buka di Siang Hari, Satpol PP Beri Peringatan
Berita Utama

Warung Makan di Pandeglang Kedapatan Buka di Siang Hari, Satpol PP Beri Peringatan

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 26 Februari 2026 18:07

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Pandeglang mengintensifkan pengawasan terhadap warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan...

Read moreDetails

Kondisi Pasar Semi Rangkasbitung Dikeluhkan Warga, Makin Kumuh dan Tergenang Air

Main Bleson Berujung Petaka, Dua Bocah di Rangkasbitung Alami Luka Bakar

Disnakkeswan Lebak Jamin Persediaan Daging Sapi Aman

Baru Diresmikan, Jam Operasional Pos Kesehatan Merah Putih Lebak Dikeluhkan

Percepat Ekonomi Desa, Pembangunan 195 Gerai KDMP di Lebak Tembus 50 Persen

Perayaan Tahun Baru Imlek di Lebak Berlangsung Meriah

Miris, Motor Siswi SMAN 2 Rangkasbitung Raib Saat Pawai Tarhib Ramadan di Lebak

Akses Ditutup Patok Rel, Warga Cijoro Lebak Bongkar Palang PT KAI

Tanam Padi dan Pisang di Jalan Rusak, Warga Lebak Tagih Janji Andra Soni

Next Post
Beda dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Transportasi jadi Penyebab Inflasi Bulan Ini

Beda dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Transportasi jadi Penyebab Inflasi Bulan Ini

Pemkot Tangsel Naikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 139 Miliar

Pemkot Tangsel Naikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 139 Miliar

Persiapan MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang Capai 70 Persen

Persiapan MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang Capai 70 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

mobil

Pemkab Pandeglang Belum Mengeluarkan Larangan Aturan Randis Digunakan Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 11:46
Inpektorat Kabupaten Lebak

DPRD Lebak Respon Dugaan Pungli Dinsos: Terduga Pelaku Salah, Namun Menyayangkan Tindakan Persekusi

Jumat, 13 Maret 2026 11:29
pertambangan batubara

Polda Banten Usut Kasus Pertambangan Batubara Ilegal di Kawasan Perhutani

Jumat, 13 Maret 2026 11:23
Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 13 Maret 2026 11:05
Gerakan Pangan Murah

Warga Lebak Serbu Gerakan Pangan Murah, Antre Sambil Panas-panasan

Jumat, 13 Maret 2026 10:36
Tol Rangkasbitung-Cileles

Dibuka Gratis, Tol Rangkasbitung–Cileles Alternatif Cepat Mudik dan Berwisata ke Banten Selatan

Jumat, 13 Maret 2026 10:31
mobil

Pemkab Pandeglang Belum Mengeluarkan Larangan Aturan Randis Digunakan Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 11:46
Inpektorat Kabupaten Lebak

DPRD Lebak Respon Dugaan Pungli Dinsos: Terduga Pelaku Salah, Namun Menyayangkan Tindakan Persekusi

Jumat, 13 Maret 2026 11:29
pertambangan batubara

Polda Banten Usut Kasus Pertambangan Batubara Ilegal di Kawasan Perhutani

Jumat, 13 Maret 2026 11:23
Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 13 Maret 2026 11:05
Gerakan Pangan Murah

Warga Lebak Serbu Gerakan Pangan Murah, Antre Sambil Panas-panasan

Jumat, 13 Maret 2026 10:36
Tol Rangkasbitung-Cileles

Dibuka Gratis, Tol Rangkasbitung–Cileles Alternatif Cepat Mudik dan Berwisata ke Banten Selatan

Jumat, 13 Maret 2026 10:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

mobil

Pemkab Pandeglang Belum Mengeluarkan Larangan Aturan Randis Digunakan Mudik Lebaran

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 13 Maret 2026 11:46

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan kendaraan mobil dinas (Randis) aparatur sipil negara...

Inpektorat Kabupaten Lebak

DPRD Lebak Respon Dugaan Pungli Dinsos: Terduga Pelaku Salah, Namun Menyayangkan Tindakan Persekusi

by Nurandi
Jumat, 13 Maret 2026 11:29

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak menjadi sorotan publik....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak