SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten memastikan jika aktivitas galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tidak berizin alias ilegal. Bahkan, aktivitas yang meresahkan masyarakat itu juga telah menabrak peraturan daerah (Perda) Tata Ruang.
Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan mengatakan, dalam PerdaTata Ruang Kabupaten Lebak, sudah jelas bahwa wilayah Kecamatan Rangkasbitung tidak diperkenankan untuk aktivitas tambang maupun galian.
Atas hal tersebut, Deri menegaskan, pemilik tambang itu dapat dipidanakan karena telah menabrak aturan yang berlaku.
“Ya, harus dipidanakan. Karena pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana. Sudah jelas tindakan pidana,” kata Deri, Rabu 1 Januari 2024.
Ia menegaskan, setiap aktivitas tambang ilegal itu sanksinya adalah pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.
“Jadi RTRW Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru. Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya,” katanya.
Deri menyebut, jika pemilik galian tanah disana bersikap bebal, sebab sebelumnya ESDM, Satpol PP dan pihak terkait lainnya sudah melakukan penindakan dan menutup aktivitas ilegal itu.
“Kita sudah lakukan dua kali penindakan, pertama pada bulan Februari, kita tutup aktivitas di sana. Tapi pada bulan November kita cek lagi, ternyata masih beroperasi, kita tutup lagi,” ungkapnya.
Pantauan wartawan, galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada.
Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pengusaha.
Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.
Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.
“Ya, kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda