slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tabrak Tata Ruang, Pemilik Galian Tanah di Rangkasbitung Bisa Dipidana

Yusuf Permana by Yusuf Permana
02-01-2025 12:36:10
in Berita Utama, Lebak
Tabrak Tata Ruang, Pemilik Galian Tanah di Rangkasbitung Bisa Dipidana

Kantor dinas ESDM Banten di KP3B, Kota Serang, Kamis 2 Januari 2025. Foto Yusuf/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten memastikan jika aktivitas galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tidak berizin alias ilegal. Bahkan, aktivitas yang meresahkan masyarakat itu juga telah menabrak peraturan daerah (Perda) Tata Ruang.

Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan mengatakan, dalam PerdaTata Ruang Kabupaten Lebak, sudah jelas bahwa wilayah Kecamatan Rangkasbitung tidak diperkenankan untuk aktivitas tambang maupun galian.

Baca Juga :

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

Warga Resah, Polisi Segel Warung Remang-remang di Kawasan Puspemkab Tangerang

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Akademisi STIT Al-Khairiyah Soroti Penanganan Aksi Mahasiswa di Cilegon, Minta Satpol PP Humanis

Atas hal tersebut, Deri menegaskan, pemilik tambang itu dapat dipidanakan karena telah menabrak aturan yang berlaku.

“Ya, harus dipidanakan. Karena pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana. Sudah jelas tindakan pidana,” kata Deri, Rabu 1 Januari 2024.

Ia menegaskan, setiap aktivitas tambang ilegal itu sanksinya adalah pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.

“Jadi RTRW Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru. Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya,” katanya.

Deri menyebut, jika pemilik galian tanah disana bersikap bebal, sebab sebelumnya ESDM, Satpol PP dan pihak terkait lainnya sudah melakukan penindakan dan menutup aktivitas ilegal itu.

“Kita sudah lakukan dua kali penindakan, pertama pada bulan Februari, kita tutup aktivitas di sana. Tapi pada bulan November kita cek lagi, ternyata masih beroperasi, kita tutup lagi,” ungkapnya.

Pantauan wartawan, galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada. 

Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pengusaha. 

Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.

Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.

“Ya, kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: dinas esdmESDMgalian ilegalgalian tanahIlegalLebakpidanaRangkasbitungSatpol PPtata ruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Libur Nataru, Kunjungan Wisatawan ke Pantai Carita Pandeglang Alami Penurunan

Next Post

Beda dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Transportasi jadi Penyebab Inflasi Bulan Ini

Related Posts

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo
Berita Utama

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

by Nurabidin
Sabtu, 20 Juni 2026 11:18

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 19 petani dan nelayan asal Kabupaten Lebak mengikuti Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XVII Tahun 2026...

Read moreDetails

Warga Resah, Polisi Segel Warung Remang-remang di Kawasan Puspemkab Tangerang

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Akademisi STIT Al-Khairiyah Soroti Penanganan Aksi Mahasiswa di Cilegon, Minta Satpol PP Humanis

Aksi Mahasiswa Warnai Momentum Riung Mungpulung HUT ke-27 Kota Cilegon

Dua Bocah di Lebak Tewas Tenggelam di Proyek Sodetan Bendungan Karian

Kasus Injak Alquran Bikin Geger, MUI Wanasalam Minta Warga Tak Terprovokasi

Menu MBG untuk Balita di Cibadak Dikeluhkan Masyarakat

Satpol PP Segel Gedung di Teluknaga Tangerang, Diduga Digunakan untuk Aktivitas Peribadatan Tanpa Izin

Pastikan Sistem Penimbangan Kendaraan Sesuai Standar, Disperindag Lebak Lakukan Peneraan Timbangan WIM di Gerbang Tol Serpan

Next Post
Beda dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Transportasi jadi Penyebab Inflasi Bulan Ini

Beda dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Transportasi jadi Penyebab Inflasi Bulan Ini

Pemkot Tangsel Naikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 139 Miliar

Pemkot Tangsel Naikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 139 Miliar

Persiapan MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang Capai 70 Persen

Persiapan MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang Capai 70 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

Minggu, 21 Juni 2026 15:31
900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

Minggu, 21 Juni 2026 15:08
Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 14:49
Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Minggu, 21 Juni 2026 14:30
Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Minggu, 21 Juni 2026 14:19
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

Minggu, 21 Juni 2026 15:31
900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

Minggu, 21 Juni 2026 15:08
Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 14:49
Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Minggu, 21 Juni 2026 14:30
Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Minggu, 21 Juni 2026 14:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

by Yusuf Permana
Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Anggota Fraksi Golkar DPRD Banten, Anton Haerul Samsi, saat Podcast dengan Radar Banten. (Foto: Yusuf)

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

by Adam Fadillah
Minggu, 21 Juni 2026 15:31

Ketua FKDT Kota Cilegon, Ahmad Jajuli.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak