SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diperiksa penyelidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 3 Januari 2025. Keduanya diperiksa terkait dugaan penghasutan, pengrusakan dan kekerasan sebagaiamana Pasal 160 KUH Pidana dan 170 KUH Pidana.
Menurut warga Papanggo yang mengikuti pendampingan pemeriksaan, Wade, pemeriksaan tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB dan berakhir sekira pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan penyelidik memberikan berbagai macam pertanyaan terkait aksi demo penolakan pertambangan illegal di Kampung Papanggo. “Hari ini dua orang yang diperiksa. Yang diperiksa atas nama Tarmidi Irawan dan Muntadir,” ujarnya.
Wade mengatakan sedianya ada lima orang warga yang dimintai keterangan. Akan tetapi, penyelidik mengurungkan pemeriksaan lima orang saksi lain dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin dan Selasa pekan depan. “Ditunda lima orang lagi, hari Senin dijadwalkan empat orang dan satu lagi hari Selasa,”ungkapnya.
Wade menegaskan pihaknya membantah tudingan dari pelapor yang merupakan pelaku pertambangan illegal. Namun dia mengakui ada pengrusakan satu pintu saat kejadian. “Tidak ada penghasutan, pengrusakan kendaraan yang ada di sana. Yang rusak itu hanya satu pintu toilet,” ujarnya.
Wade mengungkapkan sebelum kejadian demonstrasi warga telah melaporkan aktivitas pertambangan di lokasi ke Polres Lebak. Namun laporan itu tidak diproses sehingga warga turun ke lokasi untuk melakukan demonstrasi. “ Awalnya sudah buat laporan tapi tidak ditindaklanjuti, kami melakukan demo karena aktivitas pertambangan itu merusak jalan apalagi saat hujan deras jalanan jadi becek,”ujarnya.
Wade mengaku pertambangan illegal itu tidak dilakukan oleh perusahaan. Aktivitas pertambangan itu dilakukan oleh warga perorangan dan menjalin kerjasama dengan pihak swasta. “Bukan dari perusahaan tapi perorangan, tapi perorangan ini kerjasama dengan pihak perusahaan,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











