KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Manajemen PT Molex Ayus yang berada di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melalui tim hukum perusahaan melaporkan dugaan perusakan pintu gerbang pabrik yang terjadi saat aksi demonstrasi buruh ke Polresta Tangerang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor TBL/B/626/VI/2026 pada 12 Juni 2026 dan saat ini tengah ditangani penyidik.
Kuasa hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa, mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PUK Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Sebab menurutnya, perusahaan telah memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan serta pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Banten terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
“Hak normatif telah kami penuhi. Manajemen PT Molex Ayus dan PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (SBJB) telah sepakat terkait kenaikan UMSK 2026. Namun, PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus meminta kenaikan upah sebesar Rp388.000 ditambah inflasi 2 persen, padahal rata-rata kan upah pekerja di perusahaan sudah mencapai Rp6,5 juta per bulan,” ujar Taha kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026.
Taha juga mengecam aksi demonstrasi yang dinilai mengganggu ketertiban dan aktivitas operasional perusahaan.
Dia menegaskan penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan dengan cara yang tidak menghambat pekerja lain yang tetap ingin bekerja.
Menurutnya, sekitar 70 persen karyawan menerima keputusan yang telah ditetapkan perusahaan terkait kenaikan upah.
“Jadi, kami akan mengawal kasus dugaan perusakan ini sampai tuntas karena pemblokiran akses pintu gerbang oleh karyawan jelas merugikan perusahaan,” tegas Taha.
Editor: Abdul Rozak











