• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Diskoperindag Pandeglang Legalkan 30 PKL Berjualan di Jalan Bank Banten

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Minggu, 19 Januari 2025 07:10
in Pandeglang, Utama
Diskoperindag Pandeglang Legalkan 30 PKL Berjualan di Jalan Bank Banten

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Diskoperindag Kabupaten Pandeglang mengumpulkan 30 pedagang kaki lima di Jalan Bank Banten, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Ke-30 PKL itu dikumpulkan untuk mendapatkan legalitas berjualan di Jalan Bank Banten.

Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan pada Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Arlan mengatakan, pihaknya telsah mengundang 30 PKL ke kantor Diskoperindag Pandeglang.

RelatedPosts

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Kuliah Kansas (Seri 2-Habis)

Kuliah Kansas (Seri 2-Habis)

Kamis, 8 Oktober 2026 07:56
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08
Pada Mulanya, Provinsi Banten

26 Tahun Mencari Format Pusat–Daerah: Menjaga Nafas Desentralisasi di Banten

Rabu, 7 Oktober 2026 17:49

“Diundang untuk dilakukan verifikasi persyaratan berkas permohonan berjualan di jalan Bank Banten. Untuk mendapatkan TDU (Tanda Daftar Usaha),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 16 Januari 2025.

Arlan menjelaskan, TDU merupakan izin yang dibutuhkan oleh pedagang kaki lima (PKL). 

“Setelah selesai verifikasi, dalam tujuh hari kerja nanti baru TDU dan surat izin penempatan bisa diberikan kepada masing-masing pelaku usaha,” katanya.

Lebih lanjut Arlan mengatakan, izin penempatan, nanti akan dipegang oleh pelaku usaha. Nanti izin penempatannya di poto kopi  ditempelkan di setiap tempat usaha.

“Jadi memang nanti tidak ada pedagang liar, atau penumpang gelap, ketika mereka posisinya tidak dagang di hari itu maka itu tempat mereka tidak akan dipindahtangankan. Karena mereka sewanya per satu tahun, sewa pelataran,” katanya.

Arlan mengungkapkan, di luar itu ada kewajiban salar harian yang dikenakan ketika jualan. Kalau tidak dagang tidak kena salar.

“Tapi kalau sewa, dagang tidak dagang ia bayar sewa. Sewa tempat sewa lahan, tidak mungkin hari ini enggak dagang, besoknya enggak dagang itu bisa pindah ke orang lain karena kan sudah sewa,” katanya.

Dengan sewa itu, sipatnya sudah ada kontrak satu tahun. Maka dapat dikatakan telah memberikan legalitas kepada pelaku usaha.

“Jadi mereka tidak khawatir kalau dalam satu bulan, setiap malam Jumat libur pelataran akan diisi orang lain. Kecuali memang ada kesepakatan antara pemilik dengan pedagang lain,” katanya.

Lebih lanjut, Arlan mengatakan, jalan Bank Banten saat ini sudah dilegalkan. Berbeda dengan Alun-alun itu dilarang untuk berjualan.

“Norma larangan ada di Perda nomor 4 tahun 2008, itu tentang K3 Keamanan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. Di salah satu pasalnya memuat bahu jalan ,taman, trotoar di larang berjualan , tapi di ayat  selanjutnya ada  norma mengatakan kecuali yang ditetapkan oleh peraturan atau keputusan bupati,” katanya.

Jadi, area Gedung Juang di jalan Bank Banten baik bahu jalan dan trotoar, sebetulnya itu di Perda K3 merupakan lokasi dilarang. Tetapi ketika dikecualikan, oleh pemerintah daerah dilegalkan itu menjadi boleh.

“Makanya kenapa saya ada SK bupati dulu yang menetapkan koridor bahu jalan bank Banten dipergunakan untuk PKL berjualan tetapi dengan batasan jam operasional. Setengah empat sampai jam 11 malam, dan kalau di weekend sampai jam 12 malam,” katanya.

Salah satu PKL Hendriawan menyambut baik dengan diterbitkannya TDU.

“Itu kan menjadi legalitas kita untuk dapat berjualan secara tenang. Jadi tidak khawatir ditertibkan ataupun pelataran buat jualan diambil orang karena sudah ada TDU,” katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Alun-alun PandeglangBahu JalanDiskoperindag PandeglangDisperindag Pandeglangfoto kopigedung juangjalan bank bantenPedagangPKLSatpol PP PandeglangtduTrotoar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usai Hujan Deras, 11 Kecamatan di Pandeglang Terendam Banjir

Next Post

Tanah Longsor, Tiga Rumah di Panggarangan Hancur

Next Post
Tanah Longsor, Tiga Rumah di Panggarangan Hancur

Tanah Longsor, Tiga Rumah di Panggarangan Hancur

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Achmad Dimyati Natakusumah

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

by Fahmi
Kamis, 8 Oktober 2026 09:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai permainan catur sarat akan filosofi yang relevan dengan kehidupan,...

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

by Syaiful Adha
Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
0

KOTA TAMGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mencatat 321 laporan kasus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.