SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidikan kasus narkoba yang menjerat bandar Benny Setiawan bersama sembilan orang anak buah serta istrinya rampung disidik oleh penyidik BNN RI. Jumat siang, (24/1) perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik juga turut didampingi oleh JPU dari Kejati Banten. Usai pelimpahan, 10 tersangka langsung dilakukan penahanan. “Ada tersangka yang dilakukan penahanan dalam perkara lain,” ujarnya.
Kasus ini menjerat sembilan kaki tangan Benny Setiawan. Mereka istri Benny, Reny Maria alias RY, DD, BN, AD, FS, AC, JF, HZ dan LF. Para tersangka tersebut diketahui memiliki peran yang berbeda. Khusus Reny Maria dia bertugas sebagai mengelola keuangan dari hasil produksi narkoba.
Sementara, para tersangka lain bertugas sebagai memproduksi dan mengirimkan narkoba ke jasa pengiriman. “Peran-peran tersangka rekan-rekan (wartawan-red) saya rasa sudah mengetahuinya,” kata Ichsan.
Kasus produksi narkoba skala besar ini terungkap setelah petugas BNN RI mengamankan paket narkoba yang dikirim pada Jumat lalu, 27 September 2024. Dari pengungkapan pengiriman narkoba itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pabriknya.
Rumah mewah milik Benny Setiawan di Kompleks Purna Bakti, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang diketahui dijadikan tempat untuk memproduksi barang terlarang tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 2,7 juta pil trihexphenidyl, pil paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC) 971 ribu butir dan 75 ribu gram serbuk tramadol. Selain mengamankan obat-obatan senilai Rp145 miliar lebih itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat untuk memproduksinya.
“Barang buktinya sangat banyak (obat-obatan-red),” ungkap Ichsan.
Ichsan menambahkan, pihaknya saat ini akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Kami akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











