SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pelaku pembakaran dan pengrusakan kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang terjadi di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu 24 November 2024 lalu ditangkap petugas Polda Banten.
Ketiganya ditangkap usai kabur ke daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pelaku yang ditangkap pada Jumat 14 Februari 2025 tersebut berinisial DD, IP, dan NR. Ketiganya dalam kasus tersebut diketahui mempunyai peran yang berbeda.
Khusus IP, dia berperan dalam merobohkan pagar di sejumlah titik dan merusak paralon air minum ayam, NR membeli bensin yang digunakan untuk membakar gedung kandang tiga lantai.
“DD perannya merusak terpal kandang ayam merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel,” ungkapnya, Jumat kemarin.
Dian mengatakan, sebelum menangkap tiga orang pelaku tersebut, pihaknya telah mengamankan 11 pelaku lainnya. Mereka dilakukan penangkapan pada Jumat dan Sabtu 7-8 Februari 2025. Penangkapan berlangsung di Desa Curuggoong dan Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang. “Sebelumnya ada 11 orang tersangka yang diamankan,” katanya.
Dian mengungkapkan, sebelas pelaku yang ditangkap tersebut enam diantaranya merupakan masih berstatus sebagai anak dibawah umur. Mereka yakni, DP, FR, PA, US, SO dan SA. “Mereka santri,” katanya.
Terkait dengan lima pelaku lain berstatus orang dewasa atau cukup umur. Mereka yakni, CP, NA, YS, MR dan AR. Kelima orang ini berperan melakukan pengrusakan hingga memprovokasi massa.
“Mereka (para tersangka-red) mempunyai peran mulai dari melakukan pengrusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga memprovokasi massa,” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian menambahkan, pembakaran dan pengrusakan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar lebih. “Kerugiannya Rp 11 miliar,” ujarnya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menambahkan, penanganan kasus tersebut melibatkan petugas gabungan Polda Banten dan Polresta Serang Kota. Disinggung terkait lamanya penangkapan terhadap para pelaku, perwira menengah Polri ini berdalih membutuhkan proses penyelidikan yang matang.
Selain itu, kasus tersebut melibatkan banyak orang. “Karena memang pelaku pengrusakan ini tidak sedikit,” kata mantan Kapolres Serang ini.
Yudha mengatakan, motif pengrusakan terhadap kandang ayam tersebut dikarenakan pihak perusahaan yang tidak dapat mengakomodir kepentingan mereka. Seperti bekerja di tempat peternakan dan membeli hasil peternakan dengan harga murah.
“Mereka menginginkan bekerja disana dan membeli hasil peternakan dengan harga murah untuk dijual lagi,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











