SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HE, diserahkan warga ke Polresta Serang Kota. Pria berusia 25 tahun tersebut diserahkan ke polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AA asal Kasemen, Kota Serang.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali menjelaskan, kasus persetubuhan dengan gadis remaja berusia 15 tahun tersebut berawal pada Rabu 18 Desember 2024 lalu. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Instagram.
“Dari perkenalan itu, korban dan pelaku mulai saling berkomunikasi melalui telepon,” ujarnya, Jumat 14 Februari 2025.
Pada Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, korban dihubungi pelaku dan diajak untuk jalan-jalan. Ajakan tersebut diterima korban. Keduanya kemudian bepergian dengan mengendarai sepeda motor. “Korban diajak jalan-jalan sebelum disetubuhi,” kata Febby.
Setelah jalan-jalan, korban oleh pelaku dibawa ke sebuah kamar kos yang terletak di Lingkungan Soyog, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Saat berada di dalam kamar, korban dirayu pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Ajakan tersebut sempat ditolak korban. Namun, pelaku yang tak patah arang terus merayu korban hingga akhirnya hubungan seksual itu terjadi. “Korban diberi uang Rp100 ribu dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku,” kata Febby.
Febby mengatakan, hubungan badan itu kembali terjadi pada Selasa 28 Januari 2025. Korban saat itu kembali dijemput pelaku dan dibawa ke dalam kamar kos. “Kejadian dua kali menurut pengakuan korban,” ungkap Febby.
Usai persetubuhan tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Dari pengakuan korban, pihak keluarga yang tidak terima perbuatan pelaku melaporkannya ke Polresta Serang Kota. “Sudah dilaporkan kepada kami,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











