• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Setubuhi Anak di Bawah Umur Asal Kasemen, Pria Ini Diserahkan ke Polresta Serang Kota

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 15 Februari 2025 11:56
in Berita Utama, Hukum
0
Setubuhi Anak di Bawah Umur Asal Kasemen, Pria Ini Diserahkan ke Polresta Serang Kota

Ilustrasi pelaku (iStock)

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HE, diserahkan warga ke Polresta Serang Kota. Pria berusia 25 tahun tersebut diserahkan ke polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AA asal Kasemen, Kota Serang.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali menjelaskan, kasus persetubuhan dengan gadis remaja berusia 15 tahun tersebut berawal pada Rabu 18 Desember 2024 lalu. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Instagram.

“Dari perkenalan itu, korban dan pelaku mulai saling berkomunikasi melalui telepon,” ujarnya, Jumat 14 Februari 2025.

Pada Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, korban dihubungi pelaku dan diajak untuk jalan-jalan. Ajakan tersebut diterima korban. Keduanya kemudian bepergian dengan mengendarai sepeda motor. “Korban diajak jalan-jalan sebelum disetubuhi,” kata Febby.

Setelah jalan-jalan, korban oleh pelaku dibawa ke sebuah kamar kos yang terletak di Lingkungan Soyog, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Saat berada di dalam kamar, korban dirayu pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Ajakan tersebut sempat ditolak korban. Namun, pelaku yang tak patah arang terus merayu korban hingga akhirnya hubungan seksual itu terjadi. “Korban diberi uang Rp100 ribu dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku,” kata Febby.

Febby mengatakan, hubungan badan itu kembali terjadi pada Selasa 28 Januari 2025. Korban saat itu kembali dijemput pelaku dan dibawa ke dalam kamar kos. “Kejadian dua kali menurut pengakuan korban,” ungkap Febby.

Usai persetubuhan tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Dari pengakuan korban, pihak keluarga yang tidak terima perbuatan pelaku melaporkannya ke Polresta Serang Kota. “Sudah dilaporkan kepada kami,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: digauli pacardisetubuhi pacarKanit Ipda Febby Mufti AliKasemenKekerasan Seksual AnakKomnas Anak Bantenpersetubuhan anak dibawah umurpolres serangPPA Polresta Serang kotarudapaksa anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ditangkap Polda Banten, Pelaku Pembakaran Kandang Ayam PT STS Kabur ke Tangsel dan Bekasi

Next Post

Dua Rumah di Cikedal Pandeglang Hangus Terbakar

Next Post
Dua Rumah di Cikedal Pandeglang Hangus Terbakar

Dua Rumah di Cikedal Pandeglang Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

by Nurabidin
Jumat, 28 Agustus 2026 07:28
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan batas wilayah administrasi kecamatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 27 Tahun...

Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Lebak Capai 95,22 Persen

Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Lebak Capai 95,22 Persen

by Nurabidin
Jumat, 28 Agustus 2026 07:16
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan gedung Sekolah Rakyat terpadu di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, hampir rampung. Hingga 20 Agustus 2026, progres...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.