• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Proyek Fitkit Rp 7,4 Miliar, Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Dituntut 10 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 27 Februari 2025 10:47
in Hukum

Kedua terdakwa saat di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/2)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 26 Februari 2025. Kedua eks pejabat PT Telkom Akses Area Tangerang tersebut dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.

“Pidana 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Kota Tangerang, Mayang Tari dalam surat tuntutannya.

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56

Oleh JPU kedua terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Khusus uang pengganti atau kerugian negara keduanya dibebankan dengan nilai yang berbeda.

Ari Bastian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 5 tahun. Sedangkan, Rendra Setyo sebesar Rp 4,8 miliar. “Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.

Tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Khusus yang memberatkan, keduanya berbelit-belit dan menyalahgunakan jabatannya. “Hal yang meringankan, belum pernah dihukum,” ujarnya.

Menurut JPU, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” katanya.

Dijelaskan Mayang, kasus korupsi ini berawal saat Ari Bastian menjabat sebagai Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Akses Area Tangerang. Sedangkan, Rendra Setyo sebagai Site Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Askes Area Tangerang.

Dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 ini, keduanya telahmanipulasi terkait data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning pasang sambung baru (PSB) dan migrasi.

Akibatnya, PT Telkom Akses Tangerang mengalami kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 7 miliar lebih. “Sebesar Rp7.496.642.541,” ujar Mayang di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Arief Adikusumo.

Dijelaskan Mayang, kasus ini sendiri bermula saat diadakannya pekerjaan untuk data pekerjaan PSB dan migrasi. Pekerjaan fiktif itu ditagihkan ke para mitra. Selanjutnya, setelah mendapat data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra tersebut terdakwa Rendra menyerahkannya kepada terdakwa Ari untuk menagihnya.

“Kemudian, pada bulan November 2020, terdakwa Ari meminta Katherine membuat akun rekening bank untuk menampung dana pembayaran data pekerjaan fiktif dari ke 5 mitra,” ucapnya.

Adapun kelima mitra PT Telkom Akses Area Tangerang yakni, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo. “Kemudian ke 5 mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine,” ujar Mayang.

Secara rinci uang yang ditransfer oleh Mega Creative Promosindo Rp803.354.889, Partner Properti Rp1.487.274.061, Rafi Jaya Brothers Rp864.765.683. Kemudian Anartel Cipta Cemerlang mentransfer Rp1.975.209.330, dan Jelma Rangga Gading Rp2.366.038.078,

“Bahwa dari total uang sebesar Rp 7.496 642.541,00 yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, saksi Melania Bastian,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: JPU Mayang TariKejari Kota Tangerangkorupsi fiktif PT TelkomKorupsi Kejari Kota Tangerangkorupsi PT Telkomkorupsi PT Telkom Akses TangerangManager Provisioning & Migration Ari BastianMigration PT Telkom Askes Area TangerangPengadilan Tipikor SerangRendra Setyo Argo Kusumo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Banten Sisakan Anggaran Rp130 Miliar

Next Post

Memotret Bisnis Prostitusi dan Hiburan Malam di Kota Cilegon Melalui Buku

Next Post

Memotret Bisnis Prostitusi dan Hiburan Malam di Kota Cilegon Melalui Buku

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
open bidding eselkn II di lingkungan pemkab lebak

Open Bidding 12 Jabatan Eselon II Kabupaten Lebak Tunggu Jadwal dari BKN

Sabtu, 7 November 2026 08:34
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.